Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa tak ada masukan dan tanggapan masyarakat terkait berkas administrasi persyaratan bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada pilkada serentak 2024.
"Hingga hari terakhir atau 18 September 2024 , tak ada satupun masukan atau tanggapan masyarakat yang masuk ke kami (KPU)," kata Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Kamis.
Dia mengatakan masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat itu sudah dibuka KPU Kepri sejak 15 - 18 September 2024, yang merupakan bagian dari verifikasi dan validasi guna memastikan keabsahan berkas administrasi persyaratan yang diajukan bakal paslon.
Baca juga: KPU Natuna buka posko layanan untuk pindah memilih
Dengan demikian, kata dia, KPU akan melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yaitu pleno tertutup penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 22 September 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 23 September 2024 yang kemungkinan dilaksanakan di Tanjungpinang (TCC) Mall.
"Berikutnya pada tanggal 25 September 2024, akan ada deklarasi kampanye damai paslon di Tanjungpinang," ungkapnya.
Baca juga: KPU Lingga tetapkan 74.103 pemilih dalam DPT Pilkada 2024
Menurut Indrawan, berdasarkan hasil penelitian berkas administrasi persyaratan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri untuk pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
Adapun pilkada Kepri 2024 diikuti sebanyak dua bakal paslon gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
"Berkas administrasi syarat pencalonan kedua bakal paslon telah kita umumkan kepada publik dan memenuhi syarat," demikian Indrawan.
Baca juga:
KPU Karimun tetapkan 194.290 DPT di Pilkada 2024
KPU Lingga rekrut 1.631 petugas KPPS di Pilkada 2024
"Hingga hari terakhir atau 18 September 2024 , tak ada satupun masukan atau tanggapan masyarakat yang masuk ke kami (KPU)," kata Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Kamis.
Dia mengatakan masa penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat itu sudah dibuka KPU Kepri sejak 15 - 18 September 2024, yang merupakan bagian dari verifikasi dan validasi guna memastikan keabsahan berkas administrasi persyaratan yang diajukan bakal paslon.
Baca juga: KPU Natuna buka posko layanan untuk pindah memilih
Dengan demikian, kata dia, KPU akan melanjutkan tahapan pilkada berikutnya, yaitu pleno tertutup penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 22 September 2024.
Kemudian, dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 23 September 2024 yang kemungkinan dilaksanakan di Tanjungpinang (TCC) Mall.
"Berikutnya pada tanggal 25 September 2024, akan ada deklarasi kampanye damai paslon di Tanjungpinang," ungkapnya.
Baca juga: KPU Lingga tetapkan 74.103 pemilih dalam DPT Pilkada 2024
Menurut Indrawan, berdasarkan hasil penelitian berkas administrasi persyaratan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri untuk pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat.
Adapun pilkada Kepri 2024 diikuti sebanyak dua bakal paslon gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan pasangan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
"Berkas administrasi syarat pencalonan kedua bakal paslon telah kita umumkan kepada publik dan memenuhi syarat," demikian Indrawan.
Baca juga:
KPU Karimun tetapkan 194.290 DPT di Pilkada 2024
KPU Lingga rekrut 1.631 petugas KPPS di Pilkada 2024