Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017-2021.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S dan AKA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarra, Jumat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun saksi tersebut adalah Suseno selaku Assisten VP Strategic Management and Transformation PT PGN, Tbk dan Andi Khrisna Arinaldi selaku Assisten VP Bussines and Technology Analysis PT PGN, Tbk.

Meski demikian pihak KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.

KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018—2020. 

Baca juga: Kaesang: Kedatangannya ke KPK karena inisiatif pribadi

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil dua pejabat PGN sidik korupsi jual beli gas

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024