Riezky Aprilia diperiksa KPK soal pencalonan Harun Masiku

id KPK,Korupsi,Harun Masiku,Tessa Mahardhika Sugiarto,PDI Perjuangan,pdip

Riezky Aprilia diperiksa KPK soal pencalonan Harun Masiku

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan anggota DPR RI periode 2019—2024 Riezky Aprilia diperiksa soal soal pencalonan Harun Masiku (HM) pada Pemilihan Umum Anggota DPR 2019.

"Didalami terkait seputar upaya pencalonan tersangka HM sebagai caleg," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK mengungkapkan Riezky Aprilia menjalani pemeriksaan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK juga telah memeriksa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina pada hari Senin (6/1).

Penyidik KPK pada hari Selasa (24-12-2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Riezky Aprilia soal pencalonan Harun Masiku

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE