Batam (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) menerima sebanyak 2.036 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan karena dideportasi dari Malaysia sepanjang periode Januari hingga 9 Oktober 2024.
“Data kami di 2024 ini, kami per hari ini sudah menerima PMI yang terdeportasi dari negara Malaysia sudah 2.036 sampai hari ini,” kata Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi di Batam, Kepri, Rabu.
Perwira menengah Polri itu menyebut, Kamis (10/10) besok, pihaknya juga akan menerima pengembalian PMI dari Malaysia karena dideportasi sebanyak 88 orang.
“Bahkan besok kami akan menerima deportasi 88 PMI yang terkendala di Johor Baru,” katanya.
Dia belum merinci kapan jadwal ketibaan 88 PMI deportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.
Menurut dia, upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap PMI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia, atau dieksploitasi di luar negeri karena berangkat secara non prosedural terus dilakukan.
Selain 2.036 PMI yang tadi dideportasi, BP3MI juga mencatat upaya pencegahan pemberangkatan PMI non prosedural yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, yakni sebanyak 405 PMI sepanjang 2024 ini.
“BP3MI juga sudah mencegah keberangkatan 351 PMI sepanjang tahun ini,” ujarnya.
Dia mengatakan melindungi PMI tidak hanya dari hilirnya saja, tapi juga dari hulu, di mana penyediaan lapangan pekerjaan, serta upah yang standar menjadi penting, untuk mencegah warga negara Indonesia bekerja di luar negeri.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi, agar warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri dapat menempuh jalur legal yang lebih terjamin keamanan, dan penempatan pekerjaannya, serta nominal gajinya.
Imam mengatakan pengurusan dokumen untuk bekerja di luar negeri tidaklah sulit, bahkan tidak berbayar. Namun ada memang ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri.
“Baru-baru ini kami memfasilitasi masyarakat yang mau menjadi supir di Taiwan dan Austria,” katanya.
Imam menambahkan, angka PMI dideportasi dari Malaysia ini jumlahnya meningkat dibandingkan tahun 2023, karena tahun ini belum sampai akhir tahun diprediksi masih akan bertambah.
Kolaborasi menjadi kunci untuk mencegah pengiriman PMI non prosdural guna melindungi masyarakat menjadi korban perdagangan orang, dipekerjakan sebagai pelaku kejahatan.
BP3MI Kepri juga mendapat data dari Kementerian Luar Negeri terkait jumlah pengiriman jenazah PMI yang meninggal dunia dari Kamboja meningkat, tahun 2024 ini ada 12 jenazah, yang semuanya pekerja non prosedural yang jadi korban perdagagan orang dipekerjakan sebagai "online scam".
"Terakhir 12 jenazah dikirim dari Phonm Penh ke Indonesia, tertinggi 2024 ini dari Phonm Penh, Kamboja," katanya.
Polda Kepri tangkap seorang WNA Malaysia pelaku pengiriman PMI ilegal
BPPD: KJRI Johor dampingi tiga nelayan asal Bintan yang ditahan di Malaysia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI Kepri catat 2.036 PMI dipulangkan dari Malaysia sepanjang 2024