Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belakangpadang, Kepulauan Riau menghadirkan inovasi el-PADUKA (Elektronik Paspor Dua Hari Kerja), guna meningkatkan pelayanan pembuatan paspor elektronik.
Kepala Kantor Imigrasi Belakangpadang Moch. Andri Budiman di Batam, Selasa, mengatakan layanan ini bergerak pada percepatan pembuatan paspor elektronik dalam jangka waktu pencetakan hanya 2 (dua) hari setelah proses wawancara.
“Dengan inovasi el-PADUKA, tidak ada bayaran tambahan seperti layanan percepatan. Jadi bayar pokoknya saja sesuai harga paspor elektronik. Jadi yang mengajukan pembuatan paspor elektronik, itu kami usahakan dalam dua hari selesai,” kata Andri.
Ia menjelaskan pembuatan paspor elektronik dapat terselesaikan dalam dua hari jika tidak kendala pada sistem.
“Kadang ada wajah yang terdeteksi mirip seseorang atau oknum-oknum yang masuk daftar pencekalan. Hal seperti itu masuk dalam hambatan. Tapi tidak semua, ada beberapa kasus yang begitu,” ujar dia.
Dengan menghadirkan inovasi el-PADUKA, Andri memastikan pelayanan pembuatan paspor elektronik di Imigrasi Belakangpadang berjalan dengan baik.
Ia menyebutkan dalam sehari Imigrasi Belakangpadang melayani sebanyak 50-60 orang yang mengajukan pembuatan paspor.
“Kami sudah komitmen, apapun yang terjadi harus tetap memberikan pelayanan yang baik, meskipun SDM kami di Imigrasi Belakangpadang terbatas,” ujar dia.
Berdasarkan data, sepanjang tahun 2024 Imigrasi Belakangpadang telah menerbitkan 4.278 paspor elektronik.
Komentar