Batam (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengimbau penduduk yang pindah masuk ke Batam untuk segera mengurus status kependudukan mereka sebagai penduduk non-permanen.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Batam John Lee menjelaskan bahwa penduduk non-permanen diwajibkan untuk melapor.
“Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen, untuk penduduk yang tidak ber-KTP Batam, wajib melaporkan agar terdaftar sebagai penduduk non-permanen,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Kamis.
Sesuai dengan Permendagri tersebut, penduduk non-permanen adalah penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili, sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.
Ia menambahkan bahwa mobilitas penduduk di Batam sangat tinggi, dengan rata-rata 20 hingga 30 orang yang pindah masuk ke kota ini setiap hari.
“Sebagian besar penduduk baru ini datang untuk bekerja atau menetap di Batam. Oleh karena itu, kami menganjurkan mereka untuk melaporkan kedatangan dan segera mengurus dokumen kependudukan agar data mereka tercatat dengan baik,” tambahnya.
Selain memenuhi kewajiban hukum, pencatatan kependudukan ini juga penting untuk memastikan pelayanan administrasi dan akses fasilitas publik bagi penduduk Batam.
“Prosesnya mudah karena bisa dilakukan secara daring, tetapi kami tetap melayani di kantor. Hanya dengan mengisi isi tautan, bisa langsung menjadi penduduk non-permanen,” katanya.
Selain itu, pengurusan juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/
Melalui imbauan ini, diharapkan pendatang yang menetap di Batam dapat segera mengurus status kependudukannya demi kelancaran administrasi dan pemanfaatan fasilitas kota secara maksimal.
Komentar