Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah mengevaluasi implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di daerah setempat.

"Pembuatan SKCK mempersyaratkan kepesertaan JKN mulai berlaku per 1 Agustus 2024, khususnya di lingkup Polsek hingga Polresta Tanjungpinang," kata Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P di Tanjungpinang, Senin.

Dari hasil evaluasi bersama kepolisian setempat, kata Roby, sejauh ini penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat pembuatan SKCK belum menemukan kendala berarti atau relatif berjalan lancar.

Kendati demikian ia mengakui ada beberapa masyarakat menolak saat mengurus SKCK di kantor polisi harus melampirkan kartu JKN atau BPJS Kesehatan.

"Tapi setelah diberikan edukasi bahwa sudah ada kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Polri terkait kebijakan itu, akhirnya mereka mengerti dan mau mematuhinya," ujar Roby.

Di Polresta Tanjungpinang, kata dia, masyarakat yang akan mengurus SKCK harus menampilkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai peserta aktif. Apabila tak aktif, otomatis kepolisian akan menahan SKCK sampai mereka mengaktifkan kembali kartu JKN tersebut.

"Kami koordinasi dengan Polres, kalau ada peserta JKN mengajukan SKCK tapi kartunya tak aktif, SKCK tetap diproses namun tidak diberikan langsung sampai kartunya kembali diaktifkan," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga menyarankan bagi peserta tak aktif akibat menunggak iuran JKN bisa mengajukan ikut Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau iuran dibayar dengan cara mencicil sesuai kemampuan peserta.

Dengan adanya bukti keikutsertaan program rehab itu, peserta sudah bisa mengambil SKCK di kepolisian tanpa perlu menunggu sampai lunas.

"Ada beberapa SKCK yang ditahan karena kartu JKN-nya tak aktif, tapi jumlahnya sedikit," ujar Roby.

Pihaknya juga intens berkoordinasi dengan aparat kepolisian soal implementasi program tersebut. Bahkan BPJS Kesehatan turut memberikan akses kepada Polres guna mengecek peserta JKN aktif atau tidak melalui NIK KTP saat mengajukan pengurusan SKCK.

Ia menegaskan bekerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Polri sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2023 mewajibkan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat SKCK.

"Secara nasional BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 34 kementerian/lembaga untuk mendukung program JKN, termasuk Polri," sebut Roby.

Bahkan ke depan, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) soal implementasi kepesertaan JKN sebagai syarat peserta ibadah Haji dan Umroh.

Demikian pula kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerapan kartu JKN jadi syarat mengurus Akte Tanah.

"Dengan adanya berbagai kerja sama ini diharapkan masyarakat lebih peduli dengan Program JKN, lalu meningkatkan keaktifan peserta, serta melindungi seluruh warga Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan setara," kata Roby.
 
Baca juga:
Cegah penyakit kronis, BPJS periksa kesehatan pegawai Pemkab Natuna

BPJS Kesehatan Natuna ajak peserta memanfaatkan program Prolanis

Kejati Kepri-BPJS Kesehatan perkuat kerja sama di bidang perdata

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan evaluasi kepesertaan JKN jadi syarat wajib urus SKCK

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024