Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengingatkan masyarakat setempat tidak terlibat dalam praktik perjudian secara daring, baik sebagai pemain maupun mempromosikannya, karena akan ditindak sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain, mempromosikan atau apapun bentuknya, apalagi terjun langsung, melakukan kegiatan judi online. Apapun bentuknya akan kami lakukan penindakan,” kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Makopolda Kepri, Batam, Kamis.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus judi online menjadi atensi Presiden yang ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian di daerah.
Ditreskrimsus Polda Kepri pada Minggu (20/10), kata dia, menangkap 4 laki-laki berpenampilan wanita sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situ judi daring.
Keempat tersangka itu, bukanlah warga Kota Batam, namun dari hasil penyelidikan akun yang dikelola keempat tersangka berdomisili di Batuaji, Kota Batam. Sudah melakukan promosi sejak 1 hingga 3 bulan, dengan pendapatan bervariasi mulai dari Rp1,3 juta untuk sebulan mengunggah, ada juga sudah menerima Rp7,5 juta selama 3 bulan mengunggah.
“Keempat tersangka perannya sebagai endorse atau mempromosikan situs judi daring kepada masyarakat melalui medsos yang mereka miliki. Di mana kegiatan endorse ini mereka dapat keuntungan dari Rp1,3 juta sampai Rp7,5 juta bervariasi tergantung berapa kali mereka mempromosikan,” kata Yudha.
Tersangka dipromosikan dari seseorang berinisial F. Antara tersangka dan pemberi promosi tidak saling bertemu, keduanya berkomunikasi melalui direck messenger (DM), begitu uang ditransfer dari rekening pemberi endorse ke rekening masing-masing tersangka.
Di antara para tersangka memiliki jumlah pengikut di media sosialnya cukup banyak ada yang 17 ribu pengikut. Dalam mempromosikan situ judi daring tersebut, tersangka berdandan selayaknya perempuan cantik.
“Ini masih kami dalami apakah ada tindak pidana lain selain judi daring, apakah melibatkan sesama jenis, atau pornografi maupun prostitusi,” kata Yudhan.
Kasubdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menyebut para pelaku secara sadar mengetahui situs yang dipromosikan adalah judi daring. Sebelumnya, 15 Juli, Polda Kepri menangkap selebgram Kota Batam karena mempromosikan judi daring di akun media sosialnya.
Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena keempat tersangka berasal dari wilayah Palembang dan Tapanuli Selatan. Pengakuan tersangka ke Batam dalam rangka liburan, namun sudah berbulan-bulan tinggal di wilayah tersebut.
“Kami masih terus mendalami, termasuk keberadaan server judi daring tersebut,” kata Sitompul.
Sepanjang 2024 ini, Polda Kepri telah mengungkap sedikitnya 6 kasus judi daring.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri ingatkan masyarakat tak terlibat judi daring