Batam (ANTARA) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengoptimalkan kinerja tim reaksi cepat (TRC) dalam menangani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah itu.

Selama Januari hingga September 2024, Dinsos PM Kota Batam telah berhasil mendata 110 ODGJ yang dijangkau oleh TRC.

“Sesuai data yang kami rekap ditemukan 110 ODGJ oleh TRC. TRC beroperasi rutin dua kali seminggu untuk melakukan penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), terkadang laporan berupa ODGJ yang berada di fasilitas umum, kami segera amankan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PM Kota Batam Addi Harnus saat dihubungi di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan jadwal patroli TRC bersifat tidak tetap dan spontan, untuk mencegah PPKS memprediksi kehadiran mereka di lapangan.

"Kami sengaja tidak memiliki jadwal pasti agar penertiban bisa dilakukan secara efektif dan menghindari adanya perencanaan dari pihak yang ingin menghindari penanganan," kata dia.

Di lapangan, TRC melakukan penjangkauan dan pengamanan, dilanjutkan dengan asesmen untuk mengidentifikasi kondisi PPKS tersebut.

"Setelah asesmen, kami mendapatkan data lengkap seperti usia, jenis kelamin, hingga tempat tinggal. Lalu, kami lakukan tindakan yang sesuai dengan yang dibutuhkan, untuk ODGJ misalnya harus dirawat," ujarnya.

Jika ODGJ tersebut tidak menunjukkan perbaikan dan kembali mengganggu, mereka akan dimasukkan ke dalam database Dinsos PM dan diambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemulangan ke kampung halaman bagi yang bukan warga Batam.

"Kami juga memiliki program pemulangan bagi mereka yang terlantar di Batam, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan yang tuntas," ujarnya.

Program ini diharapkan dapat membantu menekan jumlah ODGJ yang terlantar di Batam, sembari memberikan bantuan rehabilitasi yang diperlukan sesuai dengan kondisi setiap individu.

Baca juga: Dinsos Pemberdayaan Manusia Kota Batam catat 89 pemulangan orang terlantar


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024