Jakarta (ANTARA) - Orang tua korban berinisial S (4) telah melaporkan kasus penyanderaan anaknya oleh pria berinisial IJ (54) di Pospol Pejaten, pada Senin (28/10) ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Orang tua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur terkait penculikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, Selasa.

Saat ini, kata dia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pendalaman dan pendamping terhadap korban penyanderaan.

"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Unit PPA dan memberi pendampingan kepada anak korban," kata Armunanto.

Kasus penyanderaan itu terjadi pada Senin (28/10) saat arus lalu lintas tengah padat di lampu merah.

IJ menyandera S menggunakan pisau yang diarahkan ke lehernya.

 Proses negosiasi pembebasan anak itu  berlangsung alot, hingga akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka penyandera.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Orang tua korban penyanderaan di Pejaten melapor ke Polres Jaktim 

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024