AKBP Bintoro dipecat dari Polri

id Polda Metro Jaya,Polres Metro Jakarta Selatan,Kompolnas

AKBP Bintoro dipecat dari Polri

Komisioner Kompolnas, Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua anggota Polri diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).

"Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro," kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat.

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, saat mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AN dan MBH.

Sementara AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing delapan tahun dan penempatan khusus selama 20 hari.

Anam mengatakan AKP Zakaria diberikan sanksi yang lebih berat karena memiliki peran aktif dalam kasus tersebut.

"Dia (Zakaria) adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buntut kasus pemerasan, AKBP Bintoro dipecat dari Polri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE