Natuna (ANTARA) - Sebanyak 1.784 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dikonfirmasi dari Natuna Jumat mengatakan, hasil seleksi sudah diumumkan pada Rabu (30/10/2024) di website BKPSDM Natuna.
"Hasil seleksi administrasi sudah kita umumkan hari Rabu lalu," katanya.
Ia menjelaskan, ada beberapa pegawai yang dinyatakan tidak lulus seleksi, hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian pendidikan, surat-surat pendukung untuk jabatan yang dilamar, dan hal lainnya.
"Ada beberapa faktor penyebab, yang paling utama ketidaksesuaian pendidikan," ujarnya.
Ia menyebutkan, pelamar yang dinyatakan tidak lulus bisa melihat penyebabnya di akun SSCASN yang dimiliki dan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan paling lama tiga hari, yakni 2-4 November 2024.
"Panitia seleksi dapat menerima sanggahan apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar," katanya.
Terkait kuota PPPK 2024, lanjutnya, hanya dibuka 570 formasi, dan jumlah ini masih belum bisa menampung pegawai non-ASN yang ada di instansi Pemkab Natuna.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan pengadaan PPPK dalam jumlah banyak, sebab anggaran yang dimiliki terbatas, dan jika dipaksakan maka akan menghambat kegiatan pembangunan dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Ia mengingatkan kepada pelamar yang lulus untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang akan diumumkan pada pekan terakhir November 2024.
"Kita ajukan secara bertahap sesuai dengan kekuatan anggaran," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Natuna Kepri prioritaskan pegawai nonASN database BKN jadi PPPK 2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna Muhammad Alim Sanjaya saat dikonfirmasi dari Natuna Jumat mengatakan, hasil seleksi sudah diumumkan pada Rabu (30/10/2024) di website BKPSDM Natuna.
"Hasil seleksi administrasi sudah kita umumkan hari Rabu lalu," katanya.
Ia menjelaskan, ada beberapa pegawai yang dinyatakan tidak lulus seleksi, hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian pendidikan, surat-surat pendukung untuk jabatan yang dilamar, dan hal lainnya.
"Ada beberapa faktor penyebab, yang paling utama ketidaksesuaian pendidikan," ujarnya.
Ia menyebutkan, pelamar yang dinyatakan tidak lulus bisa melihat penyebabnya di akun SSCASN yang dimiliki dan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan paling lama tiga hari, yakni 2-4 November 2024.
"Panitia seleksi dapat menerima sanggahan apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar," katanya.
Terkait kuota PPPK 2024, lanjutnya, hanya dibuka 570 formasi, dan jumlah ini masih belum bisa menampung pegawai non-ASN yang ada di instansi Pemkab Natuna.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan pengadaan PPPK dalam jumlah banyak, sebab anggaran yang dimiliki terbatas, dan jika dipaksakan maka akan menghambat kegiatan pembangunan dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Ia mengingatkan kepada pelamar yang lulus untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), yang akan diumumkan pada pekan terakhir November 2024.
"Kita ajukan secara bertahap sesuai dengan kekuatan anggaran," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Natuna Kepri prioritaskan pegawai nonASN database BKN jadi PPPK 2024