Batam (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen KSOP Kelas II A Tanjungpinang berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V tahun anggaran 2015.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Jumat, mengatakan H ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang dari pihak swasta berinisial A.
"Dua orang tersangka berinisial H dan A diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar lebih," kata Pandra.
Baca juga: Debat publik Pilwakot Batam jadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat
Ia menjelaskan tersangka H merupakan PPK di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, sedangkan tersangka A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera.
"Tersangka A ini sebagai penyedia dalam proyek tersebut," ujarnya.
Pandra menjelaskan kasus ini bermula sejak penyidik menerima informasi awal dan memulai serangkaian kegiatan pemeriksaan pada bulan Juni 2024.
Baca juga: BMKG ingatkan potensi hujan petir di Lingga, Tanjungpinang dan Bintan
Dalam penyelidikan lanjutan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerima hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara pada 2 Oktober 2024.
"Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar lebih yang diakibatkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan," kata Pandra.
Setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana serta kerugian negara, tim penyidik bekerja sama dengan Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Gelar perkara dilaksanakan 17 Oktober 2024. Hasil gelar perkara memutuskan penetapan dua orang tersangka berinisial H dan A," paparnya.
Mengenai penahanan dua tersangka itu, Pandra mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan dari penyidik.
Baca juga: Bintan Kepri kembangkan tanaman salak sari intan sebagai komoditi unggulan
Tersangka H dan A disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, pada Selasa, 6 Agustus 2024, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa dan melaksanakan pengujian kondisi fisik Pelabuhan Tanjung Moco, Kota Tanjungpinang. Pemeriksaan ini turut melibatkan tim ahli.
Sejak tahun 2020, Pelabuhan Tanjung Moco yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Pulau Dompak, Tanjungpinang, resmi mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Baca juga:
Disbudpar Batam: Bajafash tarik minat kunjungan wisman pecinta jazz
Pemkab Natuna berikan konseling anak korban kekerasan dari rumah ke rumah
Komentar