Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mulai 2026 akan membayarkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan warga kategori miskin ekstrem.
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko di Natuna, Rabu, mengatakan upaya ini dilakukan untuk meringankan beban mereka apabila suatu saat mengalami kecelakaan kerja dan hal lainnya.
Langkah awal yang pemerintah lakukan, lanjutnya dia, dengan mengumpulkan data jumlah warga atau masyarakat kategori miskin ekstrem.
"Untuk 2025 tidak bisa karena kita sudah close (tutup penganggaran), tapi di 2026 kita upayakan terselesaikan. Bu Pur (Kadis Sosial) nanti kita tarik datanya (data masyarakat miskin ekstrem)," ucap dia.
Selain itu, pihaknya akan berupaya untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan rukun tetangga (RT) dan para pekerja lainnya yang dianggap perlu untuk dibantu.
"Kalau di perangkat desa sudah clear (dibayarkan)," ujar dia.
Menurut Boy, perlindungan ini perlu diberikan, sebab memberikan banyak manfaat kepada pesertanya, mulai dari santunan hingga biaya pendidikan anak ke perguruan tinggi.
Ia berpendapat iuran Rp16 ribu per bulan untuk satu orang warga tidaklah besar, sebab pihaknya juga telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan warga melalui APBD yang jika ditotal per tahunnya mencapai belasan miliar.
Ia berpendapat iuran Rp16 ribu per bulan untuk satu orang warga tidaklah besar, sebab pihaknya juga telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan warga melalui APBD yang jika ditotal per tahunnya mencapai belasan miliar.
"Kalau dapat Rp42 juta luar biasa, ditambah lagi sekolah sampai kuliah untuk dua orang anak (santunan untuk peserta yang meninggal saat bekerja)," ucap dia.
Sementara Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan dari data yang mereka miliki ada 29.337 jiwa di sektor formal dan informal di daerah itu yang berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga saat ini hanya 17.393 jiwa yang terdaftar menjadi peserta.
Menurut dia, mereka yang tidak memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan akan rugi, sebab manfaat yang diberikan banyak, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menerangkan sepanjang 2023 hingga Oktober 2024 total klaim yang telah dikeluarkan pihaknya di Natuna sebesar Rp26,2 miliar dengan total 1.790 klaim.