Jakarta (ANTARA) - Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI mengatakan kasus prajurit yang diduga menggunakan uang satuan buat judi online masuk tahap persidangan di pengadilan militer.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar, selaku sekretaris satgas, saat ditemui di Jakarta, Jumat, menjelaskan jika pengadilan telah menjatuhkan vonis, maka TNI bakal menjatuhkan sanksi yang menentukan statusnya sebagai prajurit, termasuk di antaranya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jika ternyata terbukti prajurit itu menggunakan dana satuan dan jumlahnya besar dengan cara-cara yang mengelabui komandan-nya bisa saja sampai sana (dipecat, red.), tetapi sekarang belum sampai situ (dijatuhkan sanksi, red.), karena masih proses persidangan," kata Mayjen Alvis.

Judi online merupakan satu dari empat persoalan yang ditangani satgas selain penyelundupan, narkoba, dan korupsi. Satgas itu mulai bekerja Rabu (13/11) dan dipimpin Irjen TNI Muhammad Saleh Mustafa. Sementara itu, untuk Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Ari Yulianto.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, minggu ini, di hadapan wartawan menyebut sebanyak 4.000 prajurit TNI telah diberi sanksi karena terlibat judi online. Dari jumlah itu, ada prajurit yang saat ini dipidana karena diduga menggunakan uang satuan untuk judi online.

"Dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan," kata Danpuspom TNI di Jakarta, Kamis (14/11).


.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI: Kasus prajurit pakai uang satuan buat judi "online" masuk sidang

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024