Batam (ANTARA) - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgasgakkum) Astacita Polda Kepulauan Riau (Kepri) selama periode Oktober-November 2024 mengungkap 29 kasus tindak pidana yang menonjol terjadi di masyarakat, mulai dari kasus tindak pidana narkoba, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem dan lainnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah yang memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tidak pidana oleh Satgasgakkum Astacita Polda Kepri di Makopolda Kota Batam, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini bukti komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah, menjaga stabilitas ekonomi, dan melindungi lingkungan.

“Penegakan hukum dilakukan secara tegas tetapi humanis untuk memberantas berbagai tindak kejahatan, termasuk penyeludupan, pelanggaran hukum lingkungan dan perjudian daring,” kata Yan.

Adapun 29 kasus tindak pidana menonjol yang berhasil diungkap selama periode Oktober-November 2024, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap lima kasus tindak pidana.

Lima kasus tersebut terdiri atas kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem (KSDAE) pada 9 Oktober, dua tersangka menyeludupkan satwa dilindungi kura-kura bening cokelat dari Pekanbaru ke Batam, hendak dijual ke luar negeri.

Kemudian kasus penyeludupan sisik trengiling yang disamarkan dengan kerupuk hendak dijual melalui jalur laut ke Vietnam melalui Malaysia. Tersangka berinisial SD, membawa 10,9 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam 25 kantong plastik yang dicampur kerupuk.

"Kasus berikutnya, importasi barang bekas ilegal yang diduga berasal dari Singapura untuk diselundupkan ke Indonesia melalui Kota Batam sebanyak 305 karung berisi pakaian, sandal, sepatu, tas dan lain sebagainya," ujarnya.

Polda Kepri juga mengungkap kasus perjudian konvensional seperti dadu guncang, adu ayam dan Sie Jei, dengan total tujuh tersangka ditangkap, dengan barang bukti uang tunai Rp23 juta, 14 ayam aduan, dan dua ponsel.

Selain itu, juga kasus promosi judi daring oleh empat tersangka yang selama periode September-Oktober 2024 menerima bayaran sekitar Rp1,3 juta hingga Rp7,5 juta.

Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Kepri selama periode 1-18 November 2024 mengungkap 10 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 101 orang, dengan rincian 12 orang tersangka pengedar/kurir dan 89 orang penyalahguna diproses lewat restorative justice untuk direhabilitasi.

Barang bukti narkoba yang berhasil disita dari 10 kasus atau laporan kepolisian tersebut, yakni ganja seberat 2.091,21 gram, ganja kering seberat 689,21 gram, ekstasi 204 butir, happy five 10 butir.

“Keberhasilan ini tidak hanya menjadi bukti efektivitas strategi penegakan hukum, tetapi juga menggambarkan dedikasi tinggi aparat kepolisian terhadap keamanan masyarakat,” ujarnya.

Sebanyak 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap selama periode 1 - 16 November, dengan rincian Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap enam kasus, Polresta Barelang empat kasus, Polresta Tanjungpinang dua kasus, Polres Bintan dan Polres Karimun masing-masing satu kasus.

“Dari pengungkapan ini Polda Kepri telah menyelamatkan total 29 orang korban TPPO atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural,” kata Yan.

Dari 29 orang itu, kata dia, sebanyak dua orang korban akan dipekerjakan sebagai PKS, dan 27 orang calon PMI nonprosedural akan diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia, Singapura dan Kamboja.

“Dalam kasus TPPO atau PMI nonprosedural ini, Polda Kepri menetapkan sebanyak 25 orang tersangka,” papar Yan.
 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024