Bea Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10,9 kg narkoba

id penyeludupan narkoba,bea cukai batam, polresta barelang, bandara Hang nadim, hang nadim batam, astacita, P4GN,Satresnarkoba Polresta Barelang,kepri,ba

Bea Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10,9 kg narkoba

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, merilis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba seberat 10,9 kg di Batam menuju Kendari, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,9 kilogram yang dibawa penumpang salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

"Pengungkapan 10,9 kilogram sabu ini berasal dari dua lokasi yang berbeda, antara tersangka saling terkait," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah saat merilis pengungkapan kasus itu di Batam, Kamis.

Zaky menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam terhadap sepasang kekasih yang membawa koper berisikan sabu seberat masing-masing 1.120 gram sehingga totalnya 2.240 gram.

Sabu itu rencananya hendak dibawa sepasang kekasih RD (28) dan MA (24) dari Batam menuju Kendari dengan transit terlebih dahulu di Jakarta pada Kamis (23/1).

Baca juga: Polda Kepri berkomitmen wujudkan Kampung Madani bebas narkoba

Keberadaan sabu dalam tas koper penumpang tersebut dicurigai oleh petugas Bea Cukai karena memiliki pola yang sama, yakni sabu yang sudah dibungkus paket kecil ukuran 280 gram diselipkan dalam tumpukan pakaian dengan susunan celana jin dan sajadah.

"Kedua koper ini menggunakan pola yang sama, yakni celana jin lalu ditumpuk di atasnya sajadah, tujuannya untuk mengelabui petugas," kata Zaky.

Namun, berkat kejelian petugas Bea Cukai dan petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam, mencari keberadaan pemilik koper tersebut di ruang tunggu.

Dicurigai lagi, pemilik koper tersebut membawa barang-barang pribadinya di dalam tas ransel yang dibawa ke ruang tunggu.

"Saat didatangi petugas, keduanya berupaya menghindari petugas dan tidak mengakui memiliki koper tersebut," katanya.

Baca juga: Polda Kepri musnahkan 5,3 kg sabu hasil pengungkapan Januari 2025

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan koper tersebut dibawa oleh kedua kekasih itu, tim gabungan dari Bea Cukai, Polresta Barelang, Avsec Bandara Hang Nadim melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan diketahui sabu tersebut dikendalikan oleh tersangka inisial AWI yang menginap di salah satu hotel di kawasan Jodoh.

Petugas lalu bergerak ke hotel yang dimaksud hingga mengamankan tersangka AWI bersama delapan orang lainnya.

Atas penindakan sepasang kekasih ini, tim gabungan berhasil mengembangkan kasus di salah satu hotel di kawasan Jodoh. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti yang sudah dikemas dan siap untuk dikirim seberat 8.715 gram.

"Sabu seberat 8.715 gram itu dikemas dalam 27 paket yang siap untuk dibawa kurir untuk diedarkan di daerah lain di Indonesia," katanya.

Baca juga: Polda Kepri gagalkan peredaran 170 refill pod yang mengandung obat keras

Hasil pengungkapan tersebut lalu diserahkan ke Polresta Barelang untuk diproses secara hukum.

Dari 11 orang yang diamankan, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang diterbitkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara tujuh orang lainnya berstatus saksi.

Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Deny Langie menambahkan empat orang yang ditetapkan tersangka, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Serta dua orang DPO, yakni SASA dan NAWI.

Sebelumnya, pada Jumat (10/1), Kantor Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 3,2 kilogram sabu yang dibawa dua orang penumpang salah satu maskapai menggunakan koper dari Bandara Hang Nadim, Batam, menuju Makassar.

Tersangka dua orang itu berinisial F (21) dan seorang pelajar A (17).

Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan narkoba yang libatkan anak



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 10,9 kg narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE