Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri)terus menggesa pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Natuna sebagai salah satu solusi mengatasi kelebihan kapasitas warga binaan pemasyarakatan di daerah tersebut.
"Di Natuna sistem peradilannya sudah lengkap, ada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Cuma lapas yang belum ada," kata Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri Davy Bartian di Tanjungpinang, Selasa.
Davy menyampaikan Kemenkumham Kepri telah mendapatkan hibah lahan seluas 8,9 hektare dari Pemkab Natuna untuk pembangunan lapas umum.
Rencananya lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Lapas Natuna hanya seluas tiga hektare, karena perlu biaya besar jika membangun lapas sebesar lahan yang dihibahkan seluas 8,9 hektare tersebut.
"Lahan hibah itu sudah jadi aset Kemenkumham Kepri, sehingga tinggal dibangun lapas saja," ujar Davy.
Menurutnya saat ini Kemenkumham Kepri sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri terkait master plan hingga konstruksi bangunan Lapas Natuna.
Pihaknya berharap pembangunan lapas itu mulai direalisasikan pada tahun 2025 atau 2026. Namun, ia belum dapat memastikan total kebutuhan anggaran pembangunan lapas umum tersebut.
"Pembangunannya dibiayai APBN, juga bisa dibantu pemerintah daerah melalui APBD," ungkap Davy.
Ia menambahkan pembangunan Lapas Natuna tergolong mendesak dilakukan, karena mengingat selama ini tahanan yang telah diputuskan jadi narapidana di Natuna harus dikirim ke Rutan atau Lapas di Batam maupun Tanjungpinang.
Sementara dari segi rentang jarak Natuna ke Tanjungpinang atau Batam melalui perjalanan laut bisa mencapai puluhan jam hingga berhari-hari.
Belum lagi jumlah warga binaan Rutan dan Lapas se-Kepri sejauh ini sudah melebihi kapasitas mencapai 97,71 persen.
"Jadi pembangunan Lapas Natuna ini sangat penting untuk menampung warga binaan berisiko tinggi dari seluruh wilayah Kepri, misalnya dari Lapas Tanjungpinang atau Batam," demikian Davy.
"Di Natuna sistem peradilannya sudah lengkap, ada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Cuma lapas yang belum ada," kata Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri Davy Bartian di Tanjungpinang, Selasa.
Davy menyampaikan Kemenkumham Kepri telah mendapatkan hibah lahan seluas 8,9 hektare dari Pemkab Natuna untuk pembangunan lapas umum.
Rencananya lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Lapas Natuna hanya seluas tiga hektare, karena perlu biaya besar jika membangun lapas sebesar lahan yang dihibahkan seluas 8,9 hektare tersebut.
"Lahan hibah itu sudah jadi aset Kemenkumham Kepri, sehingga tinggal dibangun lapas saja," ujar Davy.
Menurutnya saat ini Kemenkumham Kepri sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri terkait master plan hingga konstruksi bangunan Lapas Natuna.
Pihaknya berharap pembangunan lapas itu mulai direalisasikan pada tahun 2025 atau 2026. Namun, ia belum dapat memastikan total kebutuhan anggaran pembangunan lapas umum tersebut.
"Pembangunannya dibiayai APBN, juga bisa dibantu pemerintah daerah melalui APBD," ungkap Davy.
Ia menambahkan pembangunan Lapas Natuna tergolong mendesak dilakukan, karena mengingat selama ini tahanan yang telah diputuskan jadi narapidana di Natuna harus dikirim ke Rutan atau Lapas di Batam maupun Tanjungpinang.
Sementara dari segi rentang jarak Natuna ke Tanjungpinang atau Batam melalui perjalanan laut bisa mencapai puluhan jam hingga berhari-hari.
Belum lagi jumlah warga binaan Rutan dan Lapas se-Kepri sejauh ini sudah melebihi kapasitas mencapai 97,71 persen.
"Jadi pembangunan Lapas Natuna ini sangat penting untuk menampung warga binaan berisiko tinggi dari seluruh wilayah Kepri, misalnya dari Lapas Tanjungpinang atau Batam," demikian Davy.