Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 1.853 warga pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) secara akumulatif setelah layanan pindah pemilih untuk empat alasan resmi ditutup.
“Secara akumulatif terdapat 1.853 warga. Dari 937 pemilih yang pindah masuk ke Kabupaten Karimun, 436 orang dilayani untuk empat alasan. Sementara itu untuk pemilih yang pindah keluar, dari 916 pemilih, ada 468 orang yang dilayani dalam kategori yang sama,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus saat dihubungi di Batam, Jumat.
Empat alasan khusus yang dilayani hingga tanggal 20 November adalah pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
“Sosialisasi KPU mengenai DPTb bisa dikatakan cukup maksimal. Untuk mengurusnya tergantung pemilih pada saat hari-H, namun KPU melayani sesuai tenggat waktu dan kategori yang ada,” ujarnya.
Mardanus juga menyampaikan bahwa sosialisasi telah dijalankan sejak 3 Oktober, saat dibukanya layanan DPTb, melalui kader masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya tercatat 949 warga di DPTb untuk sembilan kategori dengan rincian 501 warga yang memilih pindah masuk ke kabupaten, dan 448 yang memilih pindah keluar.
Kategori tersebut meliputi sembilan alasan, yaitu pemilih yang menjalankan tugas di luar tempat asal pada hari pemungutan suara, menjalani perawatan medis, penyandang disabilitas di panti sosial, rehabilitasi narkoba, tahanan, tugas belajar, pindah domisili, terdampak bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Dengan adanya data akhir ini, KPU Karimun telah melayani pengurusan DPTb sesuai jadwal dan kategori yang ditentukan, serta menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.