Polres Karimun perkuat sinergitas penegakan hukum

id polres karimun, kapolres karimun, sinergitas penegakan hukum, kejari karimun, fkub karimun, mui karimun, kabupaten karim

Polres Karimun perkuat sinergitas penegakan hukum

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani bersilaturahmi ke Kejari Karimun dalam rangka memperkuat sinergitas di bidang penegakan hukum, Senin (12/1/2026). (ANTARA/HO-Polres Karimun)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Karimun, Polda Kepulauan Riau memperkuat sinergitas dalam penegakan hukum dengan lintas sektor usai pergantian Kapolres.

AKBP Yunita Stevani selaku Kapolres Karimun yang baru menyebut pihaknya memperkuat sinergitas dengan jajaran Kejaksaan Negeri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan juga MUI di wilayah setempat.

“Sebagai pejabat baru di Karimun, berharap sinergitas antara kepolisian dan Kejaksaan semakin solid sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan optimal,” kata Yunita dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Senin.

Yunita sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bintan, awal 2026 dimutasi sebagai Kapolres Karimun menggantikan AKBP Robby Topan Manusiwa yang dipromosikan sebagai Wadireskrimum Polda Kepri.

Pada hari pertama bertugas setelah resmi menjabat, tugas pertama yang dilakukan membangun komunikasi dan silaturahmi dengan lintas instansi.

Selain ke Kejaksaan Negeri Karimun, Yunita juga mendatangi FKUB dan MUI Kabupaten Karimun guna bertemu dengan sejumlah tokoh agama.

Dalam pertemuan tersebut, Yunita menekankan peran penting tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjaga kerukunan, toleransi, dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami berharap FKUB dan MUI terus bersinergi bersama Polres Karimun dalam mencegah potensi konflik sosial serta menangkal paham-paham yang dapat menggangu persatuan,” kata Yunita.

Sepanjang 2025, Polres Karimun mencatat penurunan signifikan tindak pidana yang terjadi. Pada tahun tersebut terdapat 53 kasus tindak pidana yang diungkap Satreskrim Polres Karimun, berbeda pada tahun 2024 terjadi 133 kasus.

Selama 2025 itu, sebanyak 47 dari 53 kasus tindak pidana berhasil diselesaikan.

Dalam pemberantasan narkoba, Polres Karimun menangani 49 kasus di tahun 2025, jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 sebanyak 56 kasus.

Dari 49 kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 440,58 gram ganja; 3.946,39 gram sabu, 160,5 butir pil ekstasi, serta 1 butir pil happy five.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE