Batam (ANTARA Kepri) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman mengatakan keberadaan kantor sementara daerah DPD RI di setiap ibukota provinsi memiliki makna yang strategis.
"Sesuai amanah UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, memberikan dampak pada perubahan tugas, fungsi, dan wewenang DPD," kata Irman Gusman ketika meresmikan kantor sementara DPD RI untuk Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Senin.
Hadir pada acara tersebut, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani beserta Muspida dan jajarannya. Hadir juga Sekretaris Jenderal DPD RI Siti Nurbaya dan sejumlah anggota DPD RI.
Irman Gusman menjelaskan, perubahan tugas, fungsi, dan wewenang ini menyangkut tiga hal pokok yakni, terkait dengan anggota, lembaga, dan sekretariat jenderal.
Perubahan tugas, fungsi, dan wewenang yang terkait dengan anggota, menurut dia, adalah anggota DPD RI dalam menjalankan tugas berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi.
Sedangkan yang terkait dengan lembaga, kata dia, adalah menjalankan tugas pengawasan serta anggota DPD RI melaksanakan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
"Implikasi dari ketentuan ini adalah semakin meningkatnya aktivtas anggota DPD RI di daerah," katanya.
Menurut dia, anggota DPD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya ke depan tidak hanya berhubungan dengan Presiden dan DPR RI, juga dengan pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat di daerah pemilihannya.
Pada kesempatan tersebut Irman menyatakan harapannya agar institusi DPD RI menjadi lebih kuat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah dan berperan serta dalam pengambilan keputusan baik di DPR maupun di daerah.
"DPD RI sebagai lembaga negara yang mengemban harapan publik, memerlukan berbagai dukungan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.
Kantor sementara daerah DPD RI di Provinsi Riau adalah milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dipinjampakaikan.
Sebelumnya, anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau mengontrak rumah toko di kawasan Batam Center, Batam.
(R024/M009)
"Sesuai amanah UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, memberikan dampak pada perubahan tugas, fungsi, dan wewenang DPD," kata Irman Gusman ketika meresmikan kantor sementara DPD RI untuk Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Senin.
Hadir pada acara tersebut, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani beserta Muspida dan jajarannya. Hadir juga Sekretaris Jenderal DPD RI Siti Nurbaya dan sejumlah anggota DPD RI.
Irman Gusman menjelaskan, perubahan tugas, fungsi, dan wewenang ini menyangkut tiga hal pokok yakni, terkait dengan anggota, lembaga, dan sekretariat jenderal.
Perubahan tugas, fungsi, dan wewenang yang terkait dengan anggota, menurut dia, adalah anggota DPD RI dalam menjalankan tugas berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi.
Sedangkan yang terkait dengan lembaga, kata dia, adalah menjalankan tugas pengawasan serta anggota DPD RI melaksanakan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
"Implikasi dari ketentuan ini adalah semakin meningkatnya aktivtas anggota DPD RI di daerah," katanya.
Menurut dia, anggota DPD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya ke depan tidak hanya berhubungan dengan Presiden dan DPR RI, juga dengan pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat di daerah pemilihannya.
Pada kesempatan tersebut Irman menyatakan harapannya agar institusi DPD RI menjadi lebih kuat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah dan berperan serta dalam pengambilan keputusan baik di DPR maupun di daerah.
"DPD RI sebagai lembaga negara yang mengemban harapan publik, memerlukan berbagai dukungan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," katanya.
Kantor sementara daerah DPD RI di Provinsi Riau adalah milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang dipinjampakaikan.
Sebelumnya, anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau mengontrak rumah toko di kawasan Batam Center, Batam.
(R024/M009)