Logo Header Antaranews Kepri

KPU sahkan hasil pemungutan suara ulang Sumbar, loloskan Irman Gusman

Senin, 29 Juli 2024 06:15 WIB
Image Print
Arsip foto - Eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta (ANTARA) -

KPU RI mensahkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat pleno di Jakarta, Ahad, yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi Irman Gusman karena berada pada peringkat keempat perolehan suara.
Adapun hasil rekapitulasi itu disahkan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, setelah Ketua KPU Sumbar memaparkan perolehan suara. Sahnya rekapitulasi hasil PSU itu pun merupakan tindak lanjut putusan MK.
"Hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Anggota Komisioner KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman,.
MK dalam amar putusan-nya, memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2009-2016 itu sebagai peserta.
Putusan itu pun kemudian mengoreksi ketetapan KPU Sumbar sebelumnya yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian KPU RI melaksanakan PSU di Sumbar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU sahkan hasil PSU Sumbar yang loloskan eks koruptor Irman Gusman



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026