Mantan Hakim MK sebut pemilihan DPD di Sumbar tidak sah
Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyampaikan, Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah.
Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta, Senin.
"Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," kata dia menegaskan.
Hal itu, kata dia, karena KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN dinilainya melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU, sehingga Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar adalah batal demi hukum.
Dalam persidangan itu, Ketua MK juga memberikan penjelasan ke Ketua KPU Hasyim Asyari tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.
Suhartoyo memberikan penjelasan, jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah diberi masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun itu tidak diamarkan, tetapi itu ada dalam pertimbangan MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Hakim MK sebut Pileg DPD Sumbar tidak sah
Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta, Senin.
"Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," kata dia menegaskan.
Hal itu, kata dia, karena KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN dinilainya melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU, sehingga Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar adalah batal demi hukum.
Dalam persidangan itu, Ketua MK juga memberikan penjelasan ke Ketua KPU Hasyim Asyari tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.
Suhartoyo memberikan penjelasan, jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah diberi masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun itu tidak diamarkan, tetapi itu ada dalam pertimbangan MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Hakim MK sebut Pileg DPD Sumbar tidak sah
Komentar