Batam (ANTARA Kepri) - Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (DPD RI) segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi perihal kewenangannya yang dinilai tidak sinkron antara amanah undang-undang dan amanah konstitusi.

"DPD RI sedang mempersiapkan materinya dan dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan uji materi ke MK untuk meminta tafsir dari lembaga negara tersebut," kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, setelah peresmian kantor sementara daerah DPD RI Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Senin.

Irman Gusman melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau pada Senin hingga Rabu, 16-18 April 2012, yang didampingi Sekjen DPD RI serta sejumlah anggota.

Menurut Irman, DPD RI mengajukan permohonan uji materi karena menilai kewenangan DPD seperti yang diatur dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), masih multitafsir tidak sejalan dengan amanah pasal 22D UUD 1945.

Amanah pasal 22D ayat (2) UUD 1945, kata dia, mengamanahkan, DPD bisa ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.

Namun realitasnya, DPD RI hanya memberikan pertimbangan kepada DPR RI tapi tidak ikut membahas.

Pada UU MD3, kata dia, menyebutkan DPD hanya memberikan pertimbangan kepada DPR RI tapi tidak ikut dalam pembahasan.

"Namanya pertimbangan, dapat digunakan dan dapat tidak digunakan," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Irman Gusman menjelaskan, DPD RI adalah lembaga negara yang merupakan implementasi dari amandemen ketiga UUD 1945.

Lembaga DPD dibentuk, kata dia, untuk mendorong agar negara Indonesia menerapkan demokrasi secara penuh.

Menurut dia, saat ini Indonesia belum menerapkan demokrasi secara penuh, yang terlihat dari tata pemerintahan yang menerapkan sistem presidensiil tapi belum berjalan efektif.

"Hubungan antara DPR RI dan DPD RI juga belum berjalan harmonis," katanya.

Menurut dia, DPD RI berusaha memperbaiki hubungan antarlembaga negara pada sistem ketatanegaraan melalui amandemen kelima UUD 1945.

DPD RI, kata Irman, menilai DPR RI sangat dominan sementara DPD RI kewenangannya sangat terbatas.

Menurut dia, DPD RI sudah mengusulkan 13 kewenangan kepada DPR RI, tapi diabaikan dan hanya satu usulan saja yang diakomodasi yakni penyelenggaraan rapat paripurna bersama mendengarkan pidato kepala negara.

(R024/I007)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024