Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) menggeledah rumah tersangka tidak pidana narkoba jaringan Malaysia di Kota Batam, Kamis.

Lokasi penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Perumahan Bukit Indah Sukajadi Jalan Cemara Mas No 10.

Lokasi kedua terletak di Komplek Perumahan Palm Beach, Blok A No. 20, Nongsa, Kota Batam.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Hanny Hidayat mengatakan lokasi pertama merupakan rumah tinggal dari tersangka MD, sedangkan lokasi kedua merupakan rumah orang tua tersangka yang diduga turut dijadikan lokasi penyimpanan hasil kejahatan narkoba.

“Jadi penggeledahan serentak di tiga lokasi, di Batam ada dua, satu lagi di Aceh,” katanya.

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan hasil pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan BNNP Kepri pada 29 November 2024.

Dari pengungkapan itu, kata dia, ditangkap empat tersangka, masing-masing inisial MD, SY, MS dan MH.

Kemudian hasil pengembangan terdapat tiga orang tersangka baru yang masih dalam proses penyelidikan.

“Ada tujuh tersangka yang diamankan, diamankan belum tentu ditahankan,” katanya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan ada upaya peredaran gelap narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dari informasi tersebut, petugas BNNP Kepri menyelidiki dan mencurigai satu laki-laki memegang dua buah tas warna hitam dan langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka mengaku bernama Muhammad, dari tangannya diamankan 40 bungkus plastik bertulis good day chinese pin wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 40 ribu gram atau 40 kg.

Dari penangkapan Muhammad (MD) dilakukan pengembangan, ditangkap satu laki-laki bernama Syahril di lokasi yang sama.

“Hasil pemeriksaan Syaril berperan untuk menjemput Muhammad yang membawa sabu,” katanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan Sabtu (30/11) petugas kembali menangkap Muslim di Pelabuhan International Batam Centre Kota Batam yang berperan sebagai pemberi sabu kepada Muhammad di Sungai Rengit Malaysia.

Kemudian pada Minggu (1/12) petugas melakukan control delievery terhadap M. Halim yang akan memesan sabu sebanyak empat kg kepada pelaku Muhammad.

Petugas mengamankan M. Halim di pinggir Jalan Warung Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

“Saat ini barang bukti dan empat tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:
Polda Kepri tertibkan lagi rumah terduga narkoba di Kampung Madani

Kemenkumham komitmen rutan dan lapas di Kepri bebas peredaran narkoba

Pemkab Natuna sosialisasikan bahaya narkotika ke pelajar di pulau terluar



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNNP Kepri geledah rumah tersangka narkoba di Batam

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025