Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, mengevaluasi dan mengecek personel yang memiliki senjata api untuk mencegah penyalahgunaan dan permasalahan terkait penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dikonfirmasi di Batam, Kamis, mengatakan evaluasi dan pengecekan ini adalah tindak lanjut dari Lembar Penerangan Satuan (Pensat) yang dikeluarkan oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho tentang mengingatkan kembali penggunaan senjata api bagi personel Polri.

“Menindaklanjuti hal tersebut saya memerintah Kasi Propam Polres Karimun untuk melaksanakan pengecekan dan evaluasi personel yang memiliki senjata api untuk diberikan arahan dan pembinaan,” katanya.

Baca juga: Plh Kepala Kemenkumham Kepri panen sawi hasil budidaya warga binaaan

Arahan dan pembinaan ini, kata dia, bertujuan agar tidak terjadi masalah dalam penggunaan senjata api selama pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kasi Propam memastikan seluruh personel Polres Karimun mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dalam pelaksanaan penindakan kepolisian menggunakan senjata api dalam bertugas,” kata Robby.

Dia menjelaskan peraturan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Baca juga: Jumat ini BMKG Prakirakan cuaca Kepri cerah berawan

Pasal tersebut, kata dia, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain atau masyarakat terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

Senjata api, kata dia, boleh digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.

“Dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah-langkah yang lebih lunak yang dinilai tidak cukup,” kata Robby.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Karimun Iptu Sungkun Kaban menegaskan pihaknya akan mempedomani Perkap Nomor 1 Tahun 2002 dalam mengawasi dan pengendalian senjata api oleh personel Polres Karimun.

Baca juga: Warga Tanjungpinang-Kepri terdaftar program JKN capai 95 persen

“Kami tiada bosan memonitoring kepada anggota yang memiliki senjata api, sehingga dapat dipastikan tidak terjadi pelanggaran penggunaan senjata api,” kata Sungkun.

Sebelumnya, Senin (2/12), Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan bahwa aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senjata api sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi.

Optimalisasi ini, kata dia, kembali pada mekanisme yang dilakukan oleh kapolda masing-masing daerah.

Polri didesak mengevaluasi penggunaan senjata api oleh personelnya, menyusul peristiwa penembakan Kasat Reskrim Polresta Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar pada 22 November lalu.

Baca juga:
Bulog Batam salurkan beras bantuan pangan tahap III

OJK Kepri dorong perluasan akses permodalan kepada 90 UKM


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025