Batam (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Batam, Kepulauan Riau mengungkap upaya mencegah dan memotong mata rantai pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Kepala Lapas Batam Heri Kusrita dihubungi di Batam, Jumat, mengatakan upaya ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah asesmen perilaku warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk atau dititipkan di Lapas Batam,” katanya.
Dalam melakukan Asesmen ini, kata dia, Lapas melakukan permintaan Litmas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait WBP yang mempunyai risiko tinggi.
Dia menjelaskan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan salah satu tugas dari Petugas Kemasyarakatan (PK) Bapas. Litmas merupakan kegiatan penelitian untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai latar belakang kehidupan WBP.
“Pemetaan WBP risiko tinggi ini untuk penempatan kamar dalam blok hunian,” ujarnya.
Upaya berikutnya, yakni mengusulkan perpindahan WBP ke unit pemasyarakatan (UPT) lain di wilayah Kepri atau mengusulkan ke wilayah lain atas persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Karena Lapas Batam bukan lapas super maximum, jadi kami lakukan upaya perpindahan,” katanya.
Selain itu, Lapas Batam juga menerapkan kamar hunian berbeda untuk WBP kasus narkoba yang dihukum pidana seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga: BNNP Kepri geledah rumah tersangka narkoba di Kota Batam
“Kalau pidana seumur hidup, dan hukuman mati kami pisahkan kamarnya, karena pemantauan khusus,” paparnya.
Lapas Batam dihuni sebanyak 950 WBP, yang mana 65 persen diantaranya merupakan kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 WBP menjalani pidana seumur hidup dan delapan WBP pidana mati.
Sebelumnya (5/12), Desk Pemberantasan Narkoba yang diketuai Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melaksanakan rapat koordinasi, yang intinya menyepakati tiga komitmen bersama.
Tiga komitmen yang akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba, di antaranya, para penegak hukum sepakat untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pengedar dan bandara narkoba.
Para pelaku kejahatan narkoba tersebut akan ditempatkan di super maximum security untuk memotong potensi peredaran atau pengendalian jual beli narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
Terhadap para pelaku kejahatan narkoba yang sudah selesai menjalankan hukuman, Kementerian Imipas, BNN dan Polri akan melakukan pengawasan dan pendampingan untuk memastikan para mantan narapidana tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Baca juga: Polda Kepri tertibkan lagi rumah terduga narkoba di Kampung Madani
Begini upaya cegah pengendalian narkoba menurut Lapas Batam
Petugas mengeledah rumah dan gubuk salah seorang DPO tersangka jaringan narkoba internasional di Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)