Polresta Barelang cegah peredaran narkoba di daerah perbatasan

id satresnarkoba polresta barelang, kota batam, polresta barelang, pemberantasan narkoba,kepri, narkoba

Polresta Barelang cegah peredaran narkoba di daerah perbatasan

Kasatresnarkoba Polresta Barelang AKP Dani Langie di Batam, Kamis (2/1/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau pada 2025 memprioritaskan pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di daerah perbatasan yang ada di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang AKP Dani Langie di Batam, Kamis, mengatakan jika tahun 2024 pihaknya mengalami kekosongan pengungkapan kasus narkoba selama beberapa bulan, setelah libur Natal dan Tahun Baru 2025 pihaknya giatkan kembali operasi penindakan dan pencegahan khususnya daerah perbatasan.

“Setelah natal dan tahun baru ini kami akan banyak giatnya di daerah perbatasan seperti di Nongsa, Sekupang, sehingga bisa mengetahui peredaran dari luar,” kata Deny.

Satresnarkoba Polresta Barelang pada pertengahan 2024 menjadi sorotan setelah Kasatresnarkoba yang dulu dijabat Kompol SN beserta sembilan anggotanya terlibat penyalahgunaan wewenang menyisihkan barang bukti narkoba sabu untuk dijual kembali.

Sejak kasus ini terjadi mutasi besar-besaran di Satresnarkoba Polresta Barelang yang kini dipimpin oleh AKP Dani Langie dan tim baru.

Dani optimistis tim barunya mampu menjalankan tugas secara profesional dan tegak lurus dengan perintah pimpinan dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami tetap tegak lurus, profesional atas perintah pimpinan tidak boleh main-main artinya saya dan anggota semua berjalan sesuai koridor,” kata Dani.

Menurut perwira pertama Polri ini, adanya perombakan besar di Satresnarkoba Polresta Barelang mempengaruhi kinerja pengungkapan kasus narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan catatan Polresta Barelang sepanjang 2024 terdapat 79 kasus narkoba dengan tersangka 127 orang. Sementara di tahun 2023 tercatat 71 kasus narkoba dengan tersangka 113 orang.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, pada tahun 2023 sabu mencapai 118,2 kg sedangkan di tahun 2024 sebesar 52,4 kg. Sedangkan ganja seberat 4 kg di tahun 2023, naik menjadi 5 kg di tahun 2024.

Dani menyebut belum maksimalnya penanganan kasus narkoba di 2024 menjadi pekerjaan rumah yang akan ditingkatkan pada tahun 2025.

“Pada saat kejadian anggota lama, sehingga ada kekosongan 2-3 bulan akhirnya tidak terjadi pengungkapan kasus, setelah kami masuk orang baru, dengan pengalaman reskrim buka pengalaman narkoba, akhirnya kami baru menata, baru mencoba, baru belajar,” kata Dani.

Meskipun terbilang baru, lanjutnya, pihaknya membuktikan kinerja di bulan Oktober hingga Desember mengungkap peredaran gelap narkoba sabu sebesar 250 gram.

Awal tahun 2025, Satresnarkoba Polresta Barelang melanjutkan penyidikan kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota polisi, Brigpol AKS.

Brigpol AKS ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya AK. Saat ini penyidik tengah melengkapi pemeriksaan untuk penetapan tersangka baru, yakni terpidana E di Lapas Tanjungpinang.

“Kami sudah mengambil bukti elektronik terhadap calon terduga di lapas. Hasil sudah keluar, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk menjelaskan bukti elektronik tersebut,” kata Dani.

Baca juga:
Polres Karimun ungkap 56 kasus narkoba sepanjang tahun 2024

Polres Bintan amankan 1 kg sabu tak bertuan di pinggir pantai

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dimutasi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE