Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menetapkan upah minimum sektoral (UMS) tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor 1415 Tahun 2024 tentang UMS Kepri 2025 per tanggal 10 Desember 2024.
"Keputusan Gubernur Kepri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Kamis (12/12).
Mangara menyatakan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Menurutnya berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja
yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Besaran UMS provinsi diberlakukan hanya bagi pekerja sektor tertentu," ujarnya.
Dikatakan Mangara perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMS provinsi tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
Ia berharap penetapan UMS Kepri 2025 dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Kami telah melakukan perhitungan dan analisis secara komprehensif bersama dewan pengupahan dalam menetapkan UMS 2025," ucap Mangara.
Ia menambahkan UMS Kepri dibagi ke dalam lima sektor yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dengan rincian UMS sektor pertambangan minyak bumi beserta turunannya sebesar Rp3.696.127.
Kemudian, sektor pertambangan gas alam dan pengusahaan tenaga panas bumi beserta turunannya sebesar Rp3.696.127, lalu industri kimia dasar beserta turunannya sebesar Rp3.678.009.
Selanjutnya, industri pembuatan kapal, perahu dan struktur bangunan terapung beserta turunannya sebesar Rp3.659.891, serta industri pembuatan kapal dan perahu untuk tujuan wisata atau rekreasi dan olahraga beserta turunannya sebesar Rp3.659.891.