Batam (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Batam, Kepulauan Riau Kombes Pol. Nestor N Simanihuruk mengatakan perlu tambahan tempat rehabilitasi di wilayah tersebut mengingat jumlah yang tersedia saat ini belum memadai.

“Fasilitas (rehabilitasi) kami masih terkendala saat ini, terbatas kapasitasnya tidak mencapai 200 orang,” kata Nestor di Batam, Jumat.

Dia menyebut di Batam terdapat satu Loka Rehabilitas milik BNN RI yang berada di BNN Provinsi Kepri yang terletak di Nongsa, Kota Batam.

Menurut dia, kapasitas yang ada saat ini tidak mencukup menampung rehabilitasi penyalahguna narkoba seiring gencarnya penindakan yang di lakukan aparat penegak hukum maupun BNN.

Seperti pada November lalu hasil operasi di Kampung Aceh, Mukamuning terdapat 92 orang warga positif narkoba, dan 88 orang dinyatakan sebagai penyalahguna sehingga harus direhabilitasi.

“Kadang karena terbatas kapasitas Loka Rehabilitasi di Batam ini, kami mengirim beberapa untuk direhab di RSKO Tanjung Uban,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Nestor berharap jumlah tempat rehabilitasi di Kota Batam ditambah. Sebagai salah satu upaya penyelamatan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

“Bagaimanapun penyalahguna itu korban yang harus kita bantu untuk disebuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (5/12), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendorong pembangunan tempat rehabilitas pecandu narkoba bisa menyentuh sampai ke tingkat kecamatan.

Dia berharap pemerintah daerah dapat menganggarkan sehingga tempat-tempat rehabilitasi yang saat ini terbatas bisa dioptimalkan.

Berdasarkan data Desk Pemberantasan Narkoba, jumlah pengguna aktif narkoba dalam satu tahun terakhir sebanyak 3,3 juta jiwa.

Kondisi ini membutuhkan lebih banyak tempat rehabilitasi hingga ke daerah.

Selain membangun tempat baru, kata dia, tempat pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat seperti puskesmas, juga didorong menyediakan layanan rehabilitasi.


Baca juga: Bareskrim cabut izin tempat hiburan yang edarkan narkoba


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025