Bareskrim cabut izin tempat hiburan yang edarkan narkoba
Senin, 23 Desember 2024 11:59 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) berbicara di hadapan awak media pada Minggu (22/12/2024) malam. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memperingatkan akan mencabut izin tempat hiburan yang mengedarkan narkoba pada saat Tahun Baru 2025.
“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang dikutip di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan patroli ke tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika pada perayaan tahun baru.
Dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba pada sebuah rumah di Bandung yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika berjenis happy water dan liquid vape. Berdasarkan penelusuran, narkotika tersebut diduga digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru dalam perayaan Tahun Baru 2025.
"Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia," paparnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim ingatkan akan cabut izin tempat hiburan edarkan narkoba
“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang dikutip di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan patroli ke tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika pada perayaan tahun baru.
Dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba pada sebuah rumah di Bandung yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika berjenis happy water dan liquid vape. Berdasarkan penelusuran, narkotika tersebut diduga digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru dalam perayaan Tahun Baru 2025.
"Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia," paparnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim ingatkan akan cabut izin tempat hiburan edarkan narkoba
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB
Bareskrim Polri naikkan status kasus kayu gelondongan di Sumut ke penyidikan
10 December 2025 13:51 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB