Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memperingatkan akan mencabut izin tempat hiburan yang mengedarkan narkoba pada saat Tahun Baru 2025.

“Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya, kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa yang dikutip di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa kepolisian akan melakukan patroli ke tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika pada perayaan tahun baru.


Dari pengungkapan yang dilakukan Dittipidnarkoba pada sebuah rumah di Bandung yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika berjenis happy water dan liquid vape. Berdasarkan penelusuran, narkotika tersebut diduga digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru dalam perayaan Tahun Baru 2025.

"Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia," paparnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim ingatkan akan cabut izin tempat hiburan edarkan narkoba

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2024