Natuna (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau menetapkan dua ketua kelompok tani sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, saat dikonfirmasi dari Natuna, Selasa, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/7) di Kantor Kejari Natuna, Kecamatan Bunguran Timur.
Kedua tersangka berinisial ER dan ES. Mereka merupakan ketua kelompok tani yang diberi mandat untuk melaksanakan program rehabilitasi mangrove seluas kurang lebih 131 hektare pada tahun 2021 dan 2023. Program ini bagian dari kegiatan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden.
Baca juga: Kementerian Agama bangun gedung Sekretariat FKUB di Natuna
Tersangka telah ditahan karena penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
“BRGM memfasilitasi kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok Semintan Jaya pada tahun 2021 seluas 20 hektare melalui skema dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemudian, pada 2023, BRGM kembali memfasilitasi rehabilitasi mangrove yang dilakukan oleh kelompok Semintan Jaya seluas 51 hektare dan kelompok Tani Jaya seluas 60 hektare, menggunakan anggaran APBN,” ucap Tulus.
Kedua tersangka diduga tidak membayarkan honorarium kepada anggota kelompok tani serta melakukan mark-up terhadap pembelian benih dan ajir (penyangga bibit), serta menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar atau fiktif, demi menguntungkan diri sendiri.
Baca juga: Bulog siapkan 850,5 ton beras bantuan bagi 42 ribu warga Batam dan Karimun
Menurut Tulus, manipulasi pembayaran honorarium dilakukan dengan cara menyimpan buku rekening dan ATM milik masing-masing anggota kelompok, sehingga pengelolaan dana tidak transparan.
“Dalam proses pelaksanaannya ketua kelompok memilih anggota yang kurang memahami anggaran adanya,” ujar dia,
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp552.005.267,” ucap dia.
Baca juga:
Pemkab Natuna gandeng ITB dalam mempercepat pencapaian SDGs
PLN Natuna mulai aliri listrik 24 jam di Pulau Seluan

Komentar