Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah itu dalam beberapa hari terakhir memberikan berbagai dampak dari sektor ekonomi maupun aktivitas sosial.
"Dari kesepakatan dan hasil musyawarah bersama, kemudian berdasarkan data lapangan serta indikator yang terpenuhi, kita tetapkan status tanggap darurat untuk bencana di Bintan, terhitung sejak tanggal 13 hingga 26 Januari 2025," kata Bupati Roby Kurniawan di Bintan, Kamis.
Bupati Roby menyebutkan bahwa penetapan status tanggap darurat ini dilakukan sebagai salah satu upaya penanggulangan dan pemulihan pascabencana.
Menurut dia, penetapan status ini semata-mata untuk percepatan pemulihan, baik kebutuhan sandang pangan maupun pemulihan beberapa infrastruktur sebagai hal penting yang dibutuhkan masyarakat.
"Penetapan tanggap darurat ini juga dimaksudkan agar penanganan pemulihan dari semua OPD terkait dapat dilaksanakan secara lebih maksimal," katanya.
Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Bintan Ramlah menyampaikan bahwa curah hujan tinggi disertai angin kencang ditambah dengan naiknya volume gelombang pasang laut mengakibatkan pohon tumbang, tanah longsor, akses jalan yang terganggu hingga ratusan rumah terendam air dengan debit tertinggi mencapai dada orang dewasa.
Pemerintah bersama semua stakeholder terkait telah melakukan beberapa tindakan cepat, mulai dari mendirikan dapur umum, tenda pengungsian, pendataan dampak, rambu pemberitahuan di ruas jalan rusak dan beberapa upaya siaga lainnya.
Ramlah menjelaskan beberapa indikator yang ditetapkan BNPB untuk memutuskan status tanggap darurat di Bintan secara keseluruhan telah terpenuhi, mulai dari adanya korban bencana yang tercatat sebanyak 1.176 kepala keluarga (KK), sejak tanggal 10 sampai 12 Januari 2025.
Kemudian adanya pengungsian, di mana beberapa masyarakat terdampak bencana mengungsi ke rumah tetangga dan kerabat. Terkait hal ini, Pemkab Bintan juga menetapkan posko penanganan tanggap darurat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor 99/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang diketuai langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan yang juga merupakan Ex Officio Kepala BPBD Bintan.
Indikator selanjutnya adanya kerusakan sarana dan prasarana umum. Diketahui beberapa akses jalan di Bintan mengalami kerusakan sedang hingga berat. Beberapa masjid, mushalla dan bangunan sekolah pun turut terdampak dan memerlukan perbaikan.
"Seluruh stakeholder yang ada baik OPD maupun instansi terkait lainnya terus bersinergi menangani dampak pascabencana secara efektif dan efisien," ucap Ramlah.
Baca juga: Pemkab Lingga beri bantuan makanan cepat saji ke korban banjirBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Bintan tetapkan status tanggap darurat bencana