Batam (ANTARA) - Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) menerima pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia menuju Batam, sebanyak 37 orang.
“Sebanyak 37 PMI ini terdiri atas 26 laki-laki dan 11 orang perempuan,” kata Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi di Batam, Kamis.
Dia menyebutkan BP3MI Kepri memfasilitasi pemulangan 37 PMI dari KJRI Johor Baru melalui Pelabuhan International Ferry Batam Centre, menuju Rumah Ramah P4MI Batam.
Setelah ditempatkan di Rumah Ramah P4MI Batam, dilakukan pendataan untuk kepulangan ke daerah asal.
Ini merupakan yang kedua kalinya pada awal 2025 BP3MI Kepri memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia.
Sebelumnya, Kamis (9/1), BP3MI Kepri memfasilitasi 129 WNI yang dideportasi, terdiri atas dua anak-anak, 47 perempuan dan 80 laki-laki.
Dia menjelaskan hampir sebagian besar PMI yang dipulangkan atau dideportasi karena alasan “over stay” atau pelanggaran izin tinggal.
Para PMI tersebut, kata dia, kebanyakan bekerja di wilayah Johor Baru, dengan profesi sebagai pekerja kebun, bengkel dan pekerja rumah tangga. Terkait apakah mereka bekerja secara prosedural atau non prosedural masih dilakukan pendataan.
Setelah dipulangkan para PMI tersebut ditempatkan di Rumah Ramah P4MI Batam untuk selanjutnya didata asal, serta proses masuk bekerja di Malaysia.
“Ketika nanti dari pendataan ada yang menjadi korban penetapan PMI ilegal atau TPPO akan kami lakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri,” kata Imam.
Menurut dia, kebanyakan PMI tersebut tidak tertib mengurus izin tinggal sehingga terkena sanksi "overstay". Namun, jika PMI tersebut berasal dari pekerja legal maka tidak akan abai dalam mengurus izin tinggal.
"Bisa jadi mereka lalai mengurus izin tinggal, bisa juga karena mereka pekerja non prosedural, sehingga tidak diurus oleh perusahaan yang memperkerjakan," ujar Imam.
Imam menambahkan, dari hasil koordinasi dengan KBRI di Johor, Malaysia, kata dia, masih ada pemulangan sekitar 600 PMI lainnya yang akan dilakukan pertengahan Januari 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI Kepri: 37 PMI dideportasi dari Malaysia