Tanjungpinang (ANTARA) - Rutan Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memfasilitasi layanan video call bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga di rumah melalui panggilan suara hingga gambar atau video.

Kepala Rutan Tanjungpinang Yan Patmos mengatakan layanan video call itu sudah diterapkan sejak tahun 2023 dan disambut antusias oleh warga binaan setempat.

"Kami berinovasi memberikan solusi bagi warga binaan yang ingin menelepon keluarga, karena sejak tahun 2010 Rutan Tanjungpinang sudah bebas [tidak ada] handphone, pungutan liar dan narkoba," kata Yan Patmos di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu.

Ia menyampaikan total ada 20 unit perangkat android yang disediakan pada salah satu tempat khusus di Rutan Tanjungpinang yang bisa diakses warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga di rumah, baik itu orang tua, maupun anak dan istri.

Layanan video call itu dikenakan biaya sekitar Rp500 per menit, dengan sistem pembelian voucher yang dibayar secara nontunai atau menggunakan e-money yang bekerja sama dengan salah satu perbankan.

"Setiap warga binaan dibatasi video call minimal lima menit, dan maksimal 10-15 menit, karena mereka harus bergantian menggunakannya," ujar Yan Patmos.

Baca juga: Rutan Kelas I Tanjungpinang over kapasitas tahanan 20 persen

Yan Patmos menjelaskan bahwa layanan komunikasi secara teknologi tersebut dibuka setiap hari sesuai jam aktivitas warga binaan, mulai pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB, lalu istirahat dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB. Setelah itu, seluruh warga binaan wajib masuk ke dalam sel tahanan masing-masing.

Dia menyebutkan, pada momen-momen tertentu seperti hari besar keagamaan, Rutan Tanjungpinang memberikan layanan video call secara gratis untuk warga binaan.

"Penggunaan layanan video call diawasi ketat bahkan direkam guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," ungkapnya.

Yan Patmos menambahkan adanya fasilitas video call itu diharapkan dapat memutus peredaran alat komunikasi secara ilegal serta pungutan-pungutan liar di lingkungan Rutan Tanjungpinang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Layanan itu pun sebagai salah satu wujud pemenuhan hak warga binaan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga mereka yang ada di rumah.

Baca juga: Rutan Tanjungpinang serahkan remisi Natal kepada 10 warga binaan


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rutan Tanjungpinang fasilitasi "video call" warga binaan dan keluarga

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025