Batam, Kepri (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mencatat sebanyak 586 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baru telah tersertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmaryadi menjelaskan bahwa hingga saat ini jumlah industri rumah tangga pangan yang ada di Batam mencapai 1.308 sarana unit usaha, dengan total nomor SPP-IRT yang diterbitkan sebanyak 4.546 nomor.

"Pengurusan sertifikasi ini penting untuk memastikan produk pangan yang dihasilkan aman dan sesuai standar kesehatan," ujarnya saat dihubungi di Batam, Kepri, Rabu.

Sertifikat ini menjadi bukti legalitas bagi pelaku usaha rumah tangga pangan dalam memproduksi dan menjual produknya.

Ia mengatakan bahwa 586 sarana atau unit usaha telah masuk dalam sistem perizinan berbasis risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS RBA) pada tahun 2024.

Lebih lanjut, Didi menambahkan bahwa proses penerbitan SPP-IRT kini dilakukan secara dari melalui sistem OSS RBA di oss.go.id, yang terintegrasi langsung dengan platform sppirt.pom.go.id.

Proses ini memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan sertifikat tanpa dipungut biaya, maka pelaku usaha cukup mengakses situs untuk menggunakan akun masing-masing dalam pengurusan SPP-IRT.

Nomor SPP-IRT biasanya diberikan untuk setiap jenis produk yang diproduksi oleh satu industri rumah tangga, maka satu sarana bisa memiliki beberapa nomor jika mereka memproduksi berbagai jenis makanan atau minuman.

"Setiap produk yang dihasilkan oleh industri rumah tangga pangan akan mendapatkan nomor SPP-IRT tersendiri, sehingga jumlah sertifikat bisa lebih banyak daripada jumlah pelaku usaha," kata kepala dinas itu.

Dinkes Kota Batam mengharapkan dengan proses penerbitan sertifikasi yang semakin dipermudah, dapat mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus legalitas produknya agar meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.

Baca juga: Dinkes Batam siap terapkan pemeriksaan kesehatan gratis tahun ini


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025