Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau membentuk tim pengawasan dan pengendalian penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan untuk memastikan pengembang perumahan memenuhi kewajibannya dalam menyediakan sarana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Jumat mengatakan pembentukan tim ini merupakan amanat dari Peraturan Wali Kota Batam Nomor 184 Tahun 2023 pada Bab VII Pasal 34, yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian PSU perumahan.

“Tim ini dirancang untuk menjalankan beberapa fungsi strategis,” ujar Jefridin.

Adapun fungsi tersebut meliputi pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang perumahan dalam penyediaan PSU, pemberian teguran tertulis kepada pengembang atau pihak yang melanggar ketentuan terkait PSU.

“Kemudian, pelaksanaan penertiban di lapangan terhadap pelanggaran PSU, mengkoordinasi pendampingan hukum dalam penyelesaian masalah PSU, serta pemberian sanksi kepada pengembang atau pihak lain yang melanggar ketentuan PSU,” kata dia.

Berdasarkan data, dari tingkat kelurahan terdapat 671 perumahan di Kota Batam, dengan rincian 365 perumahan telah mengajukan permohonan penyerahan, sementara 183 perumahan telah melalui serah terima melalui akta notaris.

Selain itu, terdapat 11 perumahan yang telah dimohonkan ke BP Batam melalui mekanisme habis Uang Wajib Tahunan (UWT).

“Namun, masih ada 171 perumahan yang belum melakukan serah terima dan 306 perumahan yang belum mengajukan permohonan penyerahan,” kata Jefridin.

Ia menambahkan dari sisi pembangunan sebanyak 227 perumahan telah terbangun, sementara 79 perumahan lainnya belum terbangun.

"Sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan pengembang sangat diperlukan untuk mewujudkan penyediaan PSU yang optimal. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan manfaat dari fasilitas umum yang sesuai standar," ujar dia.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025