Batam (ANTARA) - Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) berhasil mencegah keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi dikonfirmasi di Batam, Minggu, menyebut calon PMI korban TPPO tersebut hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada Sabtu (1/2).

“Korban berinisial MNY usia 54 tahun asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” kata Imam.

Kronologi kejadian tersebut berawal saat petugas Helpdesk Tanjungpinang melakukan pelayanan pemulangan PMI ke daerah asal tujuan Dumai, Riau, menerima penyerahan seorang penumpang yang dicurigai sebagai calon PMI non prosedural dari petugas Imigrasi TPI Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan wawancara, calon PMI tersebut tidak memenuhi syarat bekerja di luar negeri, dan terdapat perbedaan data identitas KTP (foto copy KTP) dan paspor.

“Dari situ petugas melakukan pemeriksaan pendalaman hingga diperoleh informasi yang bersangkutan direkrut oleh seorang pelaku TPPO,” katanya.

Dari keterangan korban, kata Imam, bahwa dirinya diurus keberangkatan oleh pelaku berinisial AT (55), asal Serang, Banten.

“Bahwa yang bersangkutan diurus keberangkatan mulai dari daerah asal Kerawang ditampung di rumah pelaku di Serang dibantu oleh istri pelaku berangkat ke Pelabuhan Tanjung Priok menuju daerah transit Tanjungpinang,” katanya.

Setibanya di Tanjungpinang, korban ditempatkan di rumah kontrakan pelaku hingga akan berangkat ke Malaysia.

“Rencananya korban hendak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” katanya.

Baik korban dan pelaku, rencananya akan berangkat bersama ke Malaysia,

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Imam, petugas Helpdesk BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Kepala Pos Internasional KKP untuk mencari pelaku yang mengurus keberangkatan korban ke Malaysia.

“Setelah dicek pada daftar penumpang terdapat nama pelaku. Petugas lalu mencari keberadaan pelaku di sekitar terminal keberangkatan internasional, hingga diamankan sementara di Helpdesk BP3MI Kepri,” katanya.

Menurut Imam, korban MYN pernah bekerja di Timur Tengah dan rencananya akan dipekerjakan kembali secara non prosedural.

Imam menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan penegakan hukum terkait tindak pidana penempatan PMI non prosedural.

“Pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum,” kata Imam.

Sepanjang 2025 ini, BP3MI Kepri telah melakukan 5 kali pencegahan dan melimpahkan tiga kasus ke penyidik Polda Jawa Timur untuk penegakan hukum.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025