Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, kembali mempekerjakan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sempat dirumahkan pada awal 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Natuna, Rabu, mengatakan tenaga non-ASN yang kembali dipekerjakan adalah mereka yang telah memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah pastinya belum diketahui karena kontrak kerja dilakukan di masing-masing unit kerja.

"Iya, teman-teman yang masa kerjanya di atas dua tahun telah dipekerjakan kembali," ujar dia.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pada 2026, pegawai di setiap unit kerja hanya akan terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, tenaga non-ASN dihapuskan, atau tidak ada perpanjangan kontrak bagi mereka.

"Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan tenaga non-ASN dengan membuka seleksi PPPK," ucap dia.

Seleksi PPPK tinggal menunggu jadwal Computer Assisted Test (CAT), dan hanya tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang dapat mengikutinya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika pelamar tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi dalam seleksi ini, maka mereka secara otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Namun, yang langsung diangkat hanya tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN. Sementara itu, bagi yang tidak terdata, belum ada aturan yang menyatakan bahwa mereka juga akan menjadi PPPK paruh waktu," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa pendataan tenaga non-ASN ke pangkalan data BKN telah dilakukan pada 2022. Mereka yang terdata adalah tenaga non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun.

"Jadi, tenaga non-ASN yang sudah bekerja sejak Januari 2020 telah masuk dalam pangkalan data," ucap dia.

Baca juga: BKPSDM terima sebanyak 109 sanggahan dari pelamar PPPK tahap II Kota Batam


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025