Logo Header Antaranews Kepri

Polres Natuna tahan oknum ASN terduga pelaku persetubuhan anak

Selasa, 20 Januari 2026 16:43 WIB
Image Print
Stiker mengkampanyekan stop kekerasan pada perempuan dan anak di UPTD PPA Natuna, Kepri pada Januari 2026. ANTARA/Muhamad Nurman.

Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Polda Kepulauan Riau resmi menahan seorang ASN yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu camat di wilayah perbatasan tersebut, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra dikonfirmasi dari Natuna, Selasa, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara, pada pekan ketiga Januari 2026.

Terduga merupakan camat aktif saat peristiwa terjadi dan diberhentikan sementara oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan, setelah mendapatkan surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap aksi terduga dari Polres Natuna pada awal Januari 2026.

"‎Tersangka merupakan eks (mantan) camat yang diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur," ucap dia.

Ia menjelaskan peristiwa persetubuhan diduga berlangsung sekitar Oktober hingga Desember 2025, dengan lokasi kejadian di sebuah rumah di Kabupaten Natuna.

‎Kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada Kepolisian dan Polres Natuna segera melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

"Korban sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka," ujar dia.

Baca juga: Disdamkar Natuna padamkan karhutla di dua titik lokasi

‎Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Ancaman pidana lanjut dia, dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.

Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Natuna

"Penahanan di Rutan Polres Natuna guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata dia.

Baca juga: Gubernur Kepri beri rekomendasi pemekaran 2 kecamatan di Natuna

Baca juga: Pemkab Natuna incar peluang bisnis logistik ke kapal pelintas ALKI I



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026