Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Kepulauan Riau, memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk guna mencegah peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Untuk memperkecil ruang gerak pelaku, kami menempatkan personel di pintu-pintu masuk yang dicurigai," ujar Wakil Kepala Polres Natuna, Komisaris Polisi (Kompol) Paten Tarigan, di Natuna, Kamis.

Selain itu, pihaknya juga gencar menyosialisasikan bahaya narkotika kepada masyarakat.

"Di samping itu, kami tidak henti-hentinya mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif narkotika," ucap dia.

Ia menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara bersama-sama, karena kepolisian memiliki keterbatasan dalam mengawasi wilayah Natuna yang luas.

"Bukan berarti dengan keterbatasan ini kami menjadi lemah," ujar dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini berhasil membongkar kasus narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka.

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap satu orang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan keterlibatan dua orang lainnya," ujar dia.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram, empat plastik bening berisi sabu seberat 3,14 gram, satu plastik bening berisi sabu seberat 0,14 gram, serta tiga unit telepon pintar.

Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

"Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah ini dan mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ucap dia.


Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025