Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Peran AWI, kata dia, adalah sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Dipaparkan oleh Brigjen Pol Helfi bahwa tertangkapnya AWI berawal dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada PT Artha Eka Global Asia. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), yang menemukan bahwa minyak yang diproduksi perusahaan tersebut tidak sesuai takaran.

Kemudian, pada Minggu (9/3), penyidik mendatangi Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, yang merupakan lokasi perusahaan tersebut. Ternyata perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.

Dalam penggeledahan, penyidik mendapati mesin yang digunakan untuk mengemas minyak yang sudah diatur ke ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter.

“Jadi, dia setting manual berapa (ukuran, red.) yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ucapnya.

Kemudian, penyidik melaksanakan pengecekan manual dan menemukan bahwa ukuran minyak yang berada di dalam kemasan berbeda dengan ukuran yang tertera di kemasan.

Lebih lanjut, diungkapkan oleh Brigjen Pol. Helfi bahwa AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

 

Barang bukti MinyaKita tak sesuai takaran yang disita penyidik disita ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan satu tersangka kasus MinyaKita tak sesuai takaran

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025