Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah mengkaji penerapan skema outsourcing atau alih daya untuk pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri Yenny Trisia Isabela menyampaikan bahwa kebijakan pengalihan status tenaga non-ASN ini harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Kepri sebelum diproses lebih lanjut oleh badan keuangan dan aset daerah (BKAD).
"Konsep penataan tenaga non-ASN di Kepri harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku saat ini," kata Yeni di Tanjungpinang, Selasa.
Yeni menjelaskan berdasarkan Surat Gubernur Nomor : 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Penataan Pegawai non-ASN di Lingkungan Pemprov Kepri disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang tidak dapat diperpanjang masa kerja adalah pegawai non-ASN teknis administrasi dengan kriteria, yaitu pegawai non-ASN tenaga teknis administrasi dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Kemudian, pegawai non-ASN tenaga teknis administrasi dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS.
"Dalam hal perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga dan statusnya bukan tenaga honorer pada perangkat daerah dan harus mendapat persetujuan dari gubernur terlebih dahulu," kata Yeni.
Sementara, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara menegaskan beberapa OPD telah melaporkan kepada gubernur bahwa mereka masih membutuhkan tenaga kerja, tetapi di sisi lain aturan yang berlaku tidak lagi memungkinkan pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca juga: Kapolresta Tanjungpinang membenarkan anggotanya diamankan terkait narkoba
"Oleh karena itu, kami perlu mencari solusi yang sesuai dengan regulasi,” ujar Adi.
Adi menekankan skema outsourcing yang diterapkan di OPD bertujuan untuk mengurangi pemberhentian tenaga harian lepas (THL). Bagi mereka yang masih bekerja dan dibutuhkan oleh OPD, perlu diatur dengan skema yang jelas.
Sebagai solusi, katanya, Pemprov Kepri menetapkan bahwa tenaga yang memungkinkan untuk dialihkan ke skema outsourcing mencakup sopir, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan.
OPD juga diminta untuk kembali mengecek data pegawai non-ASN di lingkungannya agar kebijakan ini bisa diterapkan secara merata dan tepat sasaran.
Selain itu, Adi Prihantara mengingatkan tenaga outsourcing nantinya tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan absensi di masing-masing OPD. Gaji mereka juga tidak akan masuk dalam belanja pegawai, melainkan dalam kategori kegiatan yang telah disesuaikan dengan aturan anggaran.
“Kami harap seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam penataan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” demikian Adi.
Baca juga: Amsakar: Pemkot Batam efisiensi anggaran hingga Rp150 miliar