Batam (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyarankan kepada warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri terutama Malaysia agar mencari informasi yang baik dan benar serta berangkat lewat jalur resmi guna terhindar dari deportasi.
“Kalau dari KJRI kami menyarankan bagi mereka yang ingin bekerja di Malaysia harus tahu prosedur bekerja di Malaysia atau di negara manapun, da bisa memperoleh informasi yang baik dan benar. Baik itu dari disnaker atau agen-agen yang bisa memberangkatkan pekerja secara legal,” kata Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Leny Marlina ditemui di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepri, Kamis.
Sejak Januari 2025, kata dia, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi 2.926 WNI deportasi dari Malaysia. Hari ini, Kamis (12/6), merupakan pemulangan PMI dalam jumlah terbanyak sepanjang tahun ini yakni 230 orang.
Dia menyebut, 2.926 WNI yang dideportasi dari Malaysia itu sebagian besar adalah PMI, mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Tanjungpinang dan Dumai. Namun, mayoritas dipulangkan lewat Batam.
Alasan PMI tersebut dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, seperti over stay, tidak memiliki izin tinggal dan bekerja, serta ada juga kasuistis seperti terlibat tindak pidana.
Malaysia menjadi tujuan utama WNI mencari pekerjaan dikarenakan negara tetangga yang jaraknya dekat, selain itu masih serumpun Melayu, sehingga penggunaan bahasa masih dipahami.
Leny mengatakan agar PMI tersebut tidak dideportasi dari Malaysia harus memiliki kejelian dalam mencari informasi yang resmi penyedia lapangan kerja.
“Kuncinya memang PMI itu sendiri, harus mampu mencari informasi yang memadai, informasi yang cukup dan pastinya sekarang dengan era teknologi seperti saat ini, informasi itu bisa didapat,” katanya.
Dia mengingatkan WNI agar tidak mudah percaya dengan informasi di sosial media yang menawarkan pekerjaan di Malaysia lewat “jalur belakang” atau non-prosedural. Karena sistem keamanan di Malaysia sangat ketat terhadap warga negara asing.
“Jangan percaya dengan agen-agen di Facebook yang menawarkan pekerja lewat jalu belakang. Karena nanti akan sulit mendapatkan perlindungan dan hak-hak PMI saat bekerja di luar negeri tidak terlindungi,” ujarnya.
Leny menyampaikan bahwa fasilitasi pemulangan WNI/PMI yang mengalami deportasi adalah bagian dari komitmen pemerintah Indonesia melalui KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri,
Namun, lanjut dia, WNI yang bekerja di luar negeri harus berupaya untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar terhindar dari proses deportasi dan permasalahan hukum lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Johor Bahru: Cegah deportasi dengan bekerja di jalur resmi
Komentar