Tanjungpinang (ANTARA) - Kapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kombes Pol Hamam Wahyudi membenarkan kabar bahwa seorang anggotanya berinisial SK diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Kota Batam terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Benar. Informasinya, SK diamankan bersama istrinya berinisial AA di Batam," kata Kombes Hamam di Tanjungpinang, Selasa.

Kendati begitu, Kapolresta Tanjungpinang mengaku masih menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap anggotanya tersebut. Mengingat, saat ini SK masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Polda Kepri.

Kapolresta juga mengaku tidak tahu sama sekali kalau anggotanya itu terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Kepri," ujarnya.

Kombes Hamam Wahyudi memastikan bakal menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku di lingkup Polri, jika anggotanya itu memang terbukti terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dia turut mengimbau seluruh anggotanya supaya tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan institusi, keluarga, diri sendiri dan masyarakat.

Kapolresta melanjutkan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa Polri akan menindak tegas anggotanya yang terlibat terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Anggota yang terlibat narkoba akan diproses secara hukum maupun kode etik Polri.

"Kami akan meningkatkan pengawasan dan pencegahan di lingkungan Polresta Tanjungpinang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya yang berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri," katanya menegaskan.


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025