Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan kasus kecelakaan kerja sepanjang tahun 2024 di wilayah ini didominasi kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Tahun 2024, ada sekitar 3.320 kecelakaan kerja, di mana 47 persen di antaranya dipicu kecelakaan lalu lintas," kata Plt Kepala Disnakertrans Kepri John Barus di Tanjungpinang, Rabu.
Ia mengatakan seorang pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.
"Beberapa pemicu kecelakaan lalu lintas di kalangan pekerja, antara lain kurangnya disiplin dalam berkendara serta kondisi jalan licin maupun berlubang," ujarnya.
John Barus memastikan pekerja yang terlibat kecelakaan kerja di jalan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga risiko yang terjadi akibat kecelakaan itu ditanggung penuh oleh penyelenggara program jaminan sosial pekerja tersebut.
"Selain kecelakaan lalu lintas, kasus kecelakaan kerja lainnya terjadi di lingkungan tempat kerja, seperti tertimpa material hingga terjatuh dari ketinggian," katanya.
Disnakertrans Kepri mengimbau masyarakat yang rutin berangkat dan pulang kerja agar lebih berhati-hati dalam berkendara serta menaati aturan lalu lintas.
Pihaknya juga rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi terkait keselamatan kerja, terutama yang berkaitan dengan alat kelengkapan dan keselamatan berkendara di jalan raya, termasuk mendorong instansi terkait meningkatkan pengawasan lalu lintas.
Selain itu, Disnakertrans Kepri juga mengimbau pekerja mematuhi penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ketika sampai di tempat kerja.
"Kami terus mengawasi dan membina perusahaan-perusahaan di Kepri supaya menerapkan K3 guna meminimalisir kasus kecelakaan kerja," demikian John Barus.