Moskow (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menaikkan tarif perdagangan terhadap Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen, mulai berlaku pada 1 Agustus, demikian disampaikan Gedung Putih setelah kedua negara gagal mencapai kesepakatan hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Washington.
"Hari ini, Presiden Donald J. Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk menaikkan tarif terhadap Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen, dengan tarif yang lebih tinggi mulai berlaku pada 1 Agustus 2025," demikian pernyataan Gedung Putih, Kamis (31/7).
Kenaikan tarif tersebut dilaporkan disebabkan oleh kegagalan Kanada dalam menghentikan peredaran obat-obatan terlarang ke Amerika Serikat, khususnya fentanyl.
Pada awal Juli, Trump telah mengumumkan tarif 35 persen atas produk-produk asal Kanada yang berlaku mulai 1 Agustus, sekaligus menegaskan bahwa tarif sektoral yang telah diberlakukan sebelumnya tetap berlaku.
Sumber: Sputnik-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Trump naikkan tarif Kanada menjadi 35 persen lewat perintah eksekutif