Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang yang melakukan tindakan anarkis selama berlangsungnya demonstrasi di Jakarta sejak Senin (25/8) hingga Jumat (29/8).
"Polda Metro Jaya dari mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 orang, mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, Banten," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Sementara pelaku perusakan atau penjarahan fasilitas umum, kata Asep, telah diidentifikasi dan segera ditangkap. Namun, dia belum dapat menyebutkan jumlah mereka.
"Untuk yang melakukan perusakan atau penjarahan, kami sudah mendeteksi, sudah, tinggal tunggu saja, kita melakukan tindakan tegas untuk penangkapan. Untuk jumlah, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena itu teknis. Tim kami masih bekerja," ujar Asep.
Lebih lanjut, dia pun mengaku sudah mendapatkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas segala tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas umum.
Namun bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat secara damai, pihaknya tetap mempersilakan.
Senada dengan Kapolda, Pangdam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Deddy Suryadi juga memastikan menindak tegas oknum yang melakukan tindakan anarkis selama berlangsungnya unjuk rasa.
"Kalau menyampaikan pendapat, saran, sesuai dengan konstitusi (tidak masalah), namun ketika melakukan tindakan anarki itu akan kami tindak tegas," ungkap Deddy.
Dia menambahkan TNI bersama Polisi berkomitmen kuat untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Seperti diketahui, unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta, termasuk di depan gedung DPR/MPR pada pekan lalu berujung ricuh. Bahkan, oknum tak bertanggung jawab merusak fasilitas umum, seperti Halte Transjakarta dan Stasiun MRT Jakarta.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat kerugian akibat kerusakan infrastruktur pascademonstrasi di sejumlah wilayah di Kota Jakarta mencapai Rp55 miliar.
Propam Polri akan gelar perkara kasus rantis Brimob tabrak ojol, besok...
Divisi Propam Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak pengemudi sopir ojek online (ojol) pada Selasa (2/9).
“Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin.
Adapun para personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Dalam gelar perkara, kata dia, Divpropam Polri akan mengundang pengawas pihak eksternal maupun pihak internal Polri.
Dari pihak eksternal, akan ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. Sedangkan pihak internal, akan ada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri.
“Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025,” ucapnya.
Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tangkap 1.240 pendemo anarkis di Jakarta