Tanjungpinang (ANTARA) - Kamis pagi di pekan kedua Oktober 2025, suara riuh menggema dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tepatnya di Pulau Penyengat, sebuah pulau mungil dan bersejarah yang terletak di seberang pusat ibukota tersebut.

Dari sudut lapangan sekolah itu, puluhan siswa berseragam bebas olahraga tengah sibuk bermain gasing, permainan tradisional yang diakui sebagai salah satu warisan budaya Melayu, khususnya di Tanjungpinang.

Para pelajar silih berganti memperagakan permainan gasing dengan teriakan penuh semangat dan sorak sorai rekan-rekan lainnya. Tali diikat pada bagian leher atau atas gasing, lalu dilempar ke tanah dengan gerakan cepat sambil menarik tali. Seketika gasing pun berputar dan yang paling lama bertahan dialah pemenangnya.

Guru Bahasa Indonesia SMPN 9 Penyengat Angga Adharullah mengatakan permainan gasing menjadi kegiatan rutin setiap hari Kamis, yang terintegrasi dengan jadwal pelajaran budaya Melayu dan olahraga tradisional. 

Antusiasme siswa bermain gasing sangat tinggi, terutama karena permainan ini dekat dengan kehidupan masyarakat Pulau Penyengat. Setiap kali diadakan latihan atau mengikuti lomba, anak-anak selalu bersemangat. 

"Bahkan, mereka sering membawa gasing sendiri dari rumah dan saling belajar cara memainkannya," kata Angga, Kamis (9/10).

Sekolah yang dikenal sebagai Program Sekolah Penggerak (PSP) nasional sejak 2023 itu menggalakkan permainan gasing guna menanamkan kebanggaan terhadap warisan budaya lokal kepada para siswa. 

Apalagi di tengah perkembangan arus digitalisasi saat ini, anak-anak mulai cenderung melupakan permainan tradisional, imbas sebagian waktu mereka dihabiskan di depan layar gawai.

Melalui permainan tradisional, anak-anak bisa bersosialisasi langsung, bergerak aktif, dan belajar nilai-nilai kebersamaan yang tidak mereka dapatkan dari layar telepon seluler atau ponsel. 

Selain melestarikan budaya, kegiatan ini termasuk salah satu strategi agar mereka tidak tenggelam dalam dunia digital yang pasif.

Rutinitas yang diterapkan SMPN 9 Penyengat   itu tak lain bertujuan menjadikan lingkungan pendidikan sebagai ruang aman dan ramah anak, terlebih dari penyalahgunaan gawai melalui pendekatan budaya lokal. 

Hal ini sejalan pula dengan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) yang mengajak dunia pendidikan, orangtua dan anak-anak kembali menghidupkan permainan tradisional sebagai alternatif hiburan yang sehat dan sarat nilai budaya.

Dengan mengungkit kembali permainan tradisional, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa ini diharapkan tidak terus-menerus terpaku pada layar ponsel.

Orangtua ikut berperan penting dengan mengenalkan dan memberi ruang bagi anak bermain permainan tradisional di rumah, sehingga dapat membatasi waktu anak berselancar di laman internet.

Kalau sekolah, orangtua, dan pemerintah bergerak seirama, maka permainan tradisional seperti gasing akan terus berputar di hati generasi muda, dan sisi lain bisa mencegah anak-anak dari kecanduan gawai.

Produksi konten budaya digital

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mendekatkan budaya lokal kepada generasi muda agar tak tergerus zaman seiring derasnya arus teknologi digital. 

Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pariwisata menggandeng Nongsa Digital Park (NDP) Batam menggarap pembuatan film animasi bertema “Gurindam Dua Belas”, karya sastra legendaris Raja Ali Haji.

Gurindam 12 Belas dikenal sebagai karya yang sarat dengan nilai-nilai luhur yang bersumber dari ajaran Islam dan kearifan lokal Melayu, khususnya di Tanjungpinang.

Salah satu bait dalam Gurindam Dua Belas "Barang siapa tiada memegang agama, sekali-kali tiada boleh dibilangkan nama." Bait ini terdapat pada Gurindam Dua Belas pasal pertama.

Ide pembuatan film animasi ini berangkat dari arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang menginginkan tokoh Raja Ali Haji dihadirkan dalam bentuk animasi edukatif, sehingga anak-anak makin tertarik mengenal sosok Pahlawan Nasional Bahasa Indonesia itu dengan nilai-nilai luhur yang diwariskannya.

Keberadaan animasi itu memberi ruang anak-anak bisa mengakses konten digital yang tak hanya menghibur, namun sarat dengan pesan-pesan kehidupan sosial, budaya, agama, moral, dan pendidikan karakter.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri Hasan mengatakan film itu dibuat dalam bentuk animasi 2D dan 3D, berdurasi dua menit. Film animasi pendek tersebut dalam tahap pembuatan dan ditargetkan rampung November 2025.

Kelak, konten itu akan disebar luaskan  kepada seluruh kalangan masyarakat melalui berbagai platform media sosial, terutama bagi generasi muda Kepri. 

"Ini bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten digital negatif, sekaligus melestarikan warisan budaya lokal melalui panggung digital," kata Hasan.

Kepala Dinas Kebudayaan Kepri Juramadi Esram menyebut penyebaran budaya lokal melalui digitalisasi merupakan suatu keniscayaan di era gempuran teknologi sekarang ini, apalagi menyasar generasi muda yang memang lebih banyak mengakses internet dibanding membaca buku sejarah atau budaya.

Dengan memanfaatkan digital, konten-konten budaya yang dikemas secara menarik akan lebih mudah diterima dan dipahami anak-anak. Dampaknya, budaya lokal akan terus bertahan seiring perkembangan zaman.

Anak dalam pusaran negatif digital

Pengaruh dunia digital bak dua sisi mata pisau bagi anak-anak. Satu sisi bisa digunakan menambah kreativitas dan pengetahuan anak, dan sisi lain bisa berdampak buruk terhadap tumbuh kembang anak apabila tanpa pengawasan ketat.

Berdasarkan data BPS 2024, menunjukkan 35,57 persen anak usia dini (0-6 tahun) sudah mengakses internet. Sedangkan data Kemkomdigi 2025 menyatakan 9,17 persen pengguna internet berusia 12 tahun ke bawah, dan 48 persen pengguna berusia di bawah 18 tahun. Untuk anak-anak usia 13-18 tahun, akses internet mencapai 16,68 persen.

Kondisi itu menandakan bahwa kecanggihan dunia digital tak bisa dipisahkan dari anak-anak zaman sekarang, namun ironinya sebagian anak terjebak dalam pusaran negatif dunia maya, mulai dari risiko gangguan kesehatan, susah tidur, kurang pergaulan serta terpapar konten negatif hingga memicu mereka menjadi pelaku atau korban kejahatan online.

Menurut Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tanjungpinang, ada puluhan kasus anak yang ditangani sepanjang tahun 2025 dipicu dari gawai atau telefon seluler. 

Berawal dari bermain gawai, sejumlah anak usia sekolah tercatat menjadi korban kekerasan seksual, karena menjalin komunikasi lewat dunia maya dengan orang yang salah. 

Selain itu, kasus yang sekarang sedang berkembang ialah modus Child Grooming, korban dilakukan pemerasan oleh oknum tertentu dengan mengambil foto korban, lalu diedit menggunakan Artificial Intelligence (muka di miripkan untuk dibuat film porno). 

Tak hanya itu, banyak juga anak-anak mengalami pengancaman melalui digital, serta penipuan online. Beberapa kasus anak itu sampai harus dibawa ke meja hukum dan sebagian diselesaikan melalui jalur mediasi.

Bahkan di beberapa daerah lainnya di Kepri, seperti di Kabupaten Anambas, pernah terjadi anak SMP (16 tahun) menyebarkan video porno melalui platform sosial media. Video itu diperolehnya dari grup sosial media khusus konten pornografi. Kasus ini sempat menggemparkan publik sampai dilakukan pembinaan oleh pihak berwenang terhadap anak tersebut.

Kemudian di Batam, seorang remaja puteri (16 tahun) putus sekolah menjadi mucikari atau menawarkan pekerja seks komersial (PSK) secara online. Kasus ini lantas ditangani polisi dan berujung vonis penjara 10 bulan terhadap remaja tersebut.

Kasus-kasus anak itu menjadi alarm bagaimana pengaruh buruk digital dapat merusak masa depan generasi bangsa. Penggunaan media digital perlu dikontrol semua pihak terkait, mulai dari orangtua, sekolah, hingga pemerintah.

Fasilitator Forum Anak Tanjungpinang Muhammad Aidil memberikan kiat-kiat melindungi anak dari dampak negatif digitalisasi. Dari sisi orangtua, diperlukan pendampingan aktif terhadap anak saat menggunakan gawai dan mengajak berdiskusi tentang apa yang mereka lihat atau mainkan.

Kemudian, orangtua memberikan pendidikan literasi digital dengan mengajarkan anak cara menggunakan internet dengan bijak, termasuk mengenali hoaks, konten berbahaya, atau penipuan online

Termasuk, pengaturan pembatasan usia pengguna gawai melalui fitur kontrol orangtua atau parental control yang bisa diakses di aplikasi playstore android, serta penggunaan Youtube Kids.

Berikutnya, dari sisi sekolah ialah memperbanyak kurikulum terkait dunia digital, mengampanyekan bahaya digital terhadap anak di lingkungan sekolah, serta pembiasaan positif lewat kegiatan yang berorientasi pada minat dan bakat siswa, misalnya di bidang seni dan budaya lokal.

Selanjutnya, dari sisi peran pemerintah yakni
memperkuat regulasi terkait pengawasan pemerintah dan pemblokiran situs-situs negatif digital, lalu memperkuat kerja sama antar instansi, organisasi dan LSM hingga tingkat RT/RW dalam pencegahan bahaya digitalisasi.

"Terakhir, dari pribadi anak itu sendiri, kembangkan minat bakat secara positif melalui dunia digital, misalnya menjadi konten kreator atau wirausaha digital," kata Aidil.

Langkah tegas pemerintah

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI, akhirnya mengambil langkah tegas guna menjamin perlindungan anak di ruang digital, menyusul tren kasus anak dampak negatif dunia digital terus berkembang dari tahun ke tahun. Laporan 2024 mencatat Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan 1.450.403 kasus seksual anak secara daring.

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Seluruh platform digital diwajibkan untuk mencegah anak dari paparan konten berbahaya. 

Ruang digital juga tidak boleh mendominasi seluruh kehidupan anak. Mereka pun tetap harus bersentuhan dengan budaya dan pengalaman nyata. Permainan tradisional misalnya, bisa menjadi ruang belajar bagi generasi muda agar dekat dengan akar budaya bangsa.

Kemajuan teknologi digital memang memberi banyak kemudahan, tetapi budaya tak bisa ditinggalkan, harus berjalan beriringan. 

"Penguatan budaya selaras dengan tugas Kemkomdigi yang tidak hanya mengatur tata kelola ruang siber, tetapi juga memastikan bahwa ruang komunikasi dan informasi menjadi medium bagi penyebaran nilai-nilai budaya bangsa," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dilansir dari website resmi www.komdigi.go.id.

Pemberlakuan PP Tunas tersebut disambut baik oleh semua kalangan terutama stakeholder anak, karena selama ini pengawasan terhadap anak di ruang digital secara general di Indonesia masih lemah dari segi regulasi.

Pemerhati Anak Kepri Ery Syahrial berharap kehadiran PP Tunas itu betul-betul mampu melindungi anak dari segala bentuk kejahatan dunia digital yang terus berkembang, karena ruang digital kerap dimanfaatkan oknum/pelaku tertentu untuk menyasar anak sebagai korban kekerasan seksual, eksploitasi hingga perdagangan.

Dengan adanya PP itu, tentu ruang gerak pelaku kejahatan anak di media digital bisa diminimalisir bahkan ditindak lanjuti oleh semua pihak terkait. 

Selama ini kasus-kasus kejahatan anak melalui digital, sepenuhnya diambil alih Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber. 

"Melalui PP Tunas, semua stakeholder diharapkan ikut dapat menindak lanjuti ketika ada kasus kejahatan anak di ruang digital," kata Ery.

Mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) itu pun mendukung pemerintah menerapkan pembatasan anak dalam hal mencari konten-konten digital berbau negatif, seperti judi online, kekerasan maupun pornografi. 

Parenting control pada gawai harus bisa diterapkan secara maksimal, sehingga anak tak bisa mengakses konten sembarangan. Sebagai contoh di negara China, pemerintahnya membatasi ketat anak di bawah usia 18 tahun tidak bebas mengakses internet. 

Selain itu, diperlukan pula regulasi pembatasan pembuatan akun media sosial bagi anak-anak dengan pertimbangan faktor usia dan tingkat risiko digitalisasi.

Demikian pula, sosialisasi masif terhadap para orangtua tentang PP Tunas agar mereka mengetahui regulasi itu dan melaksanakannya seusai harapan pemerintah. PP tersebut menjadi acuan bagaimana orangtua bersikap terhadap anak dalam konteks digitalisasi. 

Bila perlu, ada aturan khusus yang memudahkan orangtua untuk membuat pelaporan konten berbahaya yang diakses anak di ruang digital, sehingga bisa segera di-takedown pihak berwenang.

Sejauh ini, memang sudah ada mekanisme pelaporan konten-konten negatif digital, namun birokrasi terlalu panjang dan dinilai menyulitkan orangtua.

Maka itu, ke depan keterlibatan dan peran orangtua patut ditingkatkan lagi dalam mewujudkan ruang digital aman dan ramah bagi anak. PP Tunas diharapkan dapat mengakomodir aturan itu, karena pengawasan ruang digital bukan hanya tugas pemerintah, namun perlu melibatkan orangtua.

"Kami menyambut baik PP PP Tunas ini, karena dampak media sosial semakin tak terkendali. Dengan PP ini, semoga anak-anak lebih fokus belajar di rumah dan sekolah," kata salah seorang orangtua, Asmira.

PP Tunas tak hanya memperketat pengawasan, tapi juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orangtua dalam membangun literasi digital.

Tujuan akhirnya jelas, anak Indonesia tumbuh aman di dunia digital, sehat secara jasmani, dan kuat dalam identitas budaya menuju Indonesia Emas 2045.


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026