Batam (ANTARA) - Subdit IV Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman 213 PMI ilegal hingga Oktober 2025.

Kasubdit IV Gakkum TPPO Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan dari 213 PMI non prosedural tersebut, mayoritas diberangkatkan menggunakan paspor pelancong.

"Hampir sebagian besar mereka diberangkatkan menggunakan paspor pelancong (turis)," kata Andyka ditemui di Mapolda Kepri, Selasa.

Dia menjelakan, sejak Januari sampai Oktober 2025, jajarannya mengungkap 67 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan PMI non prosedural.

Dari 67 kasus tersebut, sebanyak 213 korban berhasil diselamatkan dan menangkap 95 tersangka.

Menurut dia, 67 kasus itu diungkap oleh kesatuan yang ada di jajaran Polda Kepri, dengan rincian Ditreskrimum sebanyak 16 kasus, Ditpolairud sebanyak 15 kasus, Polresta Barelang beserta polsek jajaran sebanyak 29 kasus, Polresta Tanjungpinang empat kasus dan Polres Karimun sebanyak 3 kasus.

"Dari 67 kasus itu, 29 di antaranya masih dalam proses penyidikan, dan 38 kasus sudah tahap II ke kejaksaan," ujarnya.

Lebih lanjut perwira menengah Polri itu mengatakan kebanyakan CPMI non prosedural ini berasal dari luar Kepri, seperti NTT, NTB, dan Jawa.

Mereka, lanjut dia, bekerja ada yang biaya sendiri untuk mengurus paspor ada juga yang dibiayai oleh pemberi kerja, atau mengutang dari keluarga. Dengan nominal antar Rp10 juta sampai Rp12 juta.

"Rata-rata mereka bekerja sebagai buruh kasar, ada yang pekerja kebun, atau buruh pabrik," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan beberapa dari PMI yang diselamatkan itu, ada yang pertama kali bekerja, ada pula yang sudah yang kedua kalinya.

Mereka menempuh cara non prosedural karena ingin proses cepat dan tidak mau repot dengan harus mengikuti pelatihan, karena pekerjaan yang mereka tuju kebanyakan ada buruh kasar yang tidak membutuhkan sertifikasi keahlian.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025